LSM-AMTI Minta Kejari Dalami Pemeriksaan Terhadap Mantan Sekda Kampar

KAMPAR862 Dilihat

Kampar, TI – Dugaan kasus korupsi penerimaan guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar tahun 2021 akhirnya bergulir di kejaksaan negeri Kampar.

Kejaksaan negeri Kampar akhirnya memeriksa mantan sekretaris daerah Kabupaten Kampar, yakni Yusri yang diduga menjadi salah satu oknum dalam dugaan kasus korupsi penerimaan guru bantu.

Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) sangat merespon baik pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap Yusri.

Dimana, LSM-AMTI melalui Ketua Umum DPP Tommy Turangan SH mengatakan bahwa pihaknya sangat merespon baik pihak Kejari Kampar yang melakukan pemeriksaan terhadap oknum Yusri yang merupakan mantan sekda Kampar.

“Kita menyambut baik akan hal ini, dan semoga, dengan diperiksanya mantan sekda Kampar tersebut akan mendapat titik terang dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” kata Turangan.

Baca juga:  Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Tambang Berbagi Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Dijelaskannya pula bahwa mantan Sekda Kampar yakni Yusri saat ini adalah sebagai staf ahli Bupati bidang pemerintahan, Hukum dan Politik.

Dikatakan Tommy Turangan bahwa pemeriksaan tersebut yang dilakukan oleh Kejari Kampar kaitannya dengan SK Kumulatif.

Dimana oleh Turangan menjelaskan ada data yang didapatkan bahwa SK komulatif yang diterbitkan oleh Bupati dan SK personal yang diterbitkan oleh Disdik M Yasir.

SK kumulatif itu diterbitkan pada tahun 2021 yang ditandatangani oleh Bupati, didalam surat aslinya kan harus ada paraf dari Sekda dan Kabag Hukum.

Sehingga Intinya mekanismenya harus berjenjang serta tidak langsung ke Bupati dan harus melalui Sekda dulu.

Baca juga:  Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Pencabulan Berinisial AB Warga Desa Batu Belah

Selain sebagai Sekda, ternyata Yusri juga menjabat sebagai koordinator laporan bulanan dan laporan tahunan terkait penggunaan dana bantuan keuangan.

Maka dari itu, LSM-AMTI meminta agar pihak Kejari terus mendalami akan kasus tersebut, karena telah menimbulkan kerugian uang negara, dan apabila telah lengkap berkas agar segera ditetapkan siapa tersangka.

“Dengan tegas LSM-AMTI meminta agar pihak Kejari Kampar untuk terus mendalami kasus penerimaan guru bantu yang diduga melibatkan oknum mantan sekda Kampar,” tegas Tommy Turangan SH.
(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP