Riau, TI – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) mencurigai adanya keterlibatan gubernur Riau, dalam beberapa dugaan kasus korupsi yang ada di Provinsi Riau.
LSM-AMTI melalui Ketua Umum DPP, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa Gubernur Riau, yakni Syamsuar diduga terlibat dalam kasus korupsi seperti dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Siak.
Dugaan korupsi dana hibah dan bansos tersebut, cukup mengundang perhatian publik dan beberapa LSM penggiat anti korupsi.
Maka dari itu, Tommy Turangan meminta agar komisi pemberantasan korupsi (KPK) selain melakukan penyelidikan, tapi juga harus mendalami adanya dugaan keterlibatan dari Gubernur Riau dalam dugaan kasus korupsi dana hibah dan bansos tersebut.
“Kami minta keseriusan dari KPK dalam penanganan dan penyelidikan kasus yang diduga kuat melibatkan oknum Gubernur Riau, Syamsuar, serta pula mendalaminya, bisa saja ada yang lain ikut terlibat,” ujar Tommy Turangan.
Dijelaskan Turangan, bahwa demi tuntasnya dugaan kasus korupsi tersebut, berbagai pihak telah melakukan aksi demo menuntut agar KPK segera dan secepatnya menuntaskan kasus tersebut.
“Kami pun meminta dan mendesak agar KPK segera memeriksa oknum Gubernur Riau, terkait dugaan kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Siak, dan harus transparan dan di publikasikan ke publik,” tegas Tommy Turangan.
Maka dari itu, Ketum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan meminta agar KPK segera melakukan kerjasama dengan pihak Kejaksaan Agung untuk mensupervisi dugaan Korupsi Bansos Tahun 2014-2019 Kabupaten Siak Riau yang patut diduga melibatkan nama Syamsuar, yang pada saat itu menjadi Bupati Siak.
“Saya minta kepada KPK seperti itu agar ada kepastian hukum atas dugaan korupsi Bansos Kabupaten Siak Riau yang melibatkan banyak pejabat baik dari birokrat Kabupaten Siak serta koleganya yang berinisial IG yang pada waktu itu sebagai Ketua Karang Taruna/KNPI.” tegas Tommy Turangan.
Ditambahkannya pula bahwa KPK dimungkinkan melakukan kolaborasi terhadap sebuah masalah yang memang diperlukan dalam hal ikut menuntaskan perkara yang dianggap mandek atau tidak tuntas dengan pihak lain demi Keadilan hukum dan kepastian hukum.
Dugaan kasus korupsi ini sangat merugikan banyak orang, apalagi rakyat kecil, dimana pejabat terkesan memperkaya diri tanpa memperhatikan rakyat disekitarnya yang sedang kesusahan maka dari itu ia meminta agar dihukum mati para tersangka tersebut.
“Pada intinya, publik menunggu kejelasan penanganan kasus tersebut hingga tuntas dan dapat menyeret para pelaku korupsi ke balik jeruji besi, karena persoalan korupsi bansos dan dana hibah merupakan tindak pidana yang harusnya dihukum dengan tuntutan maksimal,” ujar Turangan.
Pun kepada KPK, Tommy Turangan meminta pula agar bisa berkolaborasi dengan kejaksaan agung dan segera melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos di Kabupaten Siak, dan diduga melibatkan beberapa birokrat termasuk Gubernur Riau.
(T2)*
