LSM-AMTI; Pengadilan Tinggi Sulut Harus Selidiki Hilangnya Berkas Perkara Di Pengadilan Negeri Kota Bitung

SULUT1358 Dilihat

Sulut, transparansiindonesia.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) menyoroti perkembangan penanganan kasus yang melibatkan terpidana Ritha Tangkudung.

Melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa kasus yang menyeret istri walikota Bitung yakni Ritha Tangkudung seperti jalan ditempat atau bahkan mandek.

Dijelaskan Turangan, bahwa terpidana Ritha Tangkudung terlibat dalam kasus korupsi pengaman daerah pesisir pantai Kota Bitung yang merugikan keuangan negara yang tak sedikit jumlahnya.

Menurut Tommy Turangan penanganan kasus korupsi pengaman daerah pesisir pantai Kota Bitung yang menyeret Ritha Tangkudung saat ini mandek atau terhenti, oleh karena berkas perkara hilang.

Dan Turangan mengatakan bahwa hilangnya berkas perkara dan barang bukti terpidana Ritha Tangkudung diduga ada konspirasi dan faktor kesengajaan dari beberapa oknum.

“Ada dugaan kesengajaan dan konspirasi hilangnya berkas perkara dan barang bukti dari terpidana Ritha Tangkudung, dan pengadilan negeri Kota Bitung harus bertanggung jawab akan hal itu,” ujar Tommy Turangan SH.

Baca juga:  Angelica Tengker Kembali Nahkodai KKK Periode 2025-2030

Maka dari itu, Tommy Turangan meminta sekaligus mendesak agar Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara dapat membentuk tim dan menyelidiki akan hilangnya berkas perkara kasus korupsi pengaman daerah pesisir pantai Kota Bitung yang melibatkan terpidana Ritha Tangkudung.

“Kita terus menyoroti akan perkembangan kasus ini, pihak Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara harus menyelidiki hilangnya berkas perkara terpidana Ritha Tangkudung, siapapun yang terlibat harus diproses hukum,” desak Turangan.

Menurut Tommy Turangan, ada dugaan sejumlah nama yang terlibat dalam hilangnya berkas perkara tersebut dan sengaja dihilangkan untuk menghilangkan jejak dan bahkan agar kasus tersebut terhenti.

Sejumlah nama yang diduga terlibat dalam menghilangkan berkas perkara kasus korupsi pengaman daerah pesisir pantai Kota Bitung, sebagaimana diutarakan Tommy Turangan diantaranya Damhuri Tengor yang merupakan Panmud Pidana, Arifin Pangau yang saat ini panitera di pengadilan negeri Manado.

Baca juga:  CEP; Semua Anggota Fraksi Golkar DPRD Sulut Wajib Hadir Dengarkan Pidato Gubernur YSK

Serta adapula Richard Salindeho sekarang pegawai di Pemkot Kotamobagu, dan ada nama Novel Tamaka yang saat ini bekerja di pengadilan negeri Bitung.

“Apabila tak ada respon dari pihak PN Tinggi Sulawesi Utara, maka LSM-AMTI akan meminta Mahkamah Agung untuk membentuk tim khusus guna menyelidiki hilangnya berkas perkara dan barang bukti terpidana Ritha Tangkudung, serta memeriksa siapapun yang terlibat dalam hilangnya berkas-berkas Perkara dan barang bukti tersebut, semua sama dimata hukum, tak ada yang harus diistimewakan,” kata Tommy Turangan SH.
(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *