Proyek Drainase Asal Asalan di Desa Muara Uwai Sontak di Hebohkan Masyarakat

RIAU1502 Dilihat

Bangkinang Kampar, Transparansi indonesia.co.id Proyek drainase sepanjang puluhan meter
bersumber dari APBD Kampar 2023 di Dinas PUPR Kampar dimana proyek tersebut terletak di Dusun Uwai Desa Muara Uwai kecamatan Bangkinang Kampar sontak dihebohkan warga setempat.

Hal ini dipicu drainase diduga asal jadi, pasalnya pembuangan air warga tak mampu mengalir dengan lancar padahal sistem drainase menurut masyarakat berfungsi mengalirkan air bukan untuk mengenangi.

“Percuma saja anggaran APBD Kampar dikuncurkan fantastis untuk pengerjaan drainase sebab parit yang di bangun ini mampu tidak mengaliri air kotoran warga ke permukaan rendah,”kesal warga di minta untuk tidak disebutkan namanya, (3/11/2023).

Warga menyebut jika kondisi genangan air drainase ini tidak diperbaiki oleh pihak pelaksana Kontraktor atau bahkan PPK terkait sebagai mana sudah menjadi tanggungjawab ia sepenuhnya di kemudian hari akan menjadi dampak negatif pada kesehatan warga sekitar.

Baca juga:  Koordinasi Penanggulangan Karhutla: Bupati, Wabup, dan Kapolres Kampar Ikuti Rapat BNPB!

Sebab dikhawatirkan mengundang sarang nyamuk demam berdarah dengue (DBD) serta dampak lainnya kepada masyarakat akan bergejolak, sambungnya.

Selain itu mengutip keterangan warga pihaknya menyebutkan sewaktu pekerjaan berlangsung besi penguncian pada tangan tangan drainase tidak menampik kan keseluruhan berukuran besi begel.

“Bangunan drainase diduga akan beresiko roboh andai tangan tangan pengunci tidak di pasang besi begel keseluruhannya ini harus di bongkar ulang.Satu atau dua ada juga besi begel pada tangan tangan drainase di pasang untuk laporan di Dinas,”ucap warga.

Selain juga dari hasil peninjauan Pewarta di lokasi kegiatan tidak diinisiasi kan pihak pelaksana papan nama terpanjang beberapa hari lalu.

Tak ayal pihak rekanan kontraktor dan PPK terindikasi sengaja menyembunyikan sesuatu pengalokasian dana yakni tidak membeberkan jumlah anggaran dan sumbernya dari mana.

Baca juga:  LSM Penjara Kampar Sorot Pengelolaan Dana Desa Empat Balai, Minta Klarifikasi dalam 3x24 Jam

Padahal pemasangan papan nama informasi pada proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Merujuk undang undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Selanjutnya wartawan meminta penjelasan Buk Indri diduga selaku PPK Dinas PUPR kabupaten Kampar terkait drainase diduga dikerjakan asal jadi sehingga menjadi pemicu warga tempatan.

Namun hingga kini pihaknya belum bisa memberikan keterangan kepada wartawan hingga berita ini ditulis. (Tim)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *