Humas PT. PHI Unit Langgam Bantah Buang Limbah Sembarangan Begini Penjelasanya

Uncategorized794 Dilihat

PELALAWAN, Transparansi indonesia.co.id Humas PT Permata Hijau Indonesia (PHI) Unit Langgam bantah adanya pembuangan limbah bertajuk sembarangan dimana telah diberitakan oleh media online beberapa hari lalu, hal ini diungkapkan oleh Humas PT PHI Yusman melalui saluran via WhatsApp Jumat, (17/11/2023).

“Benar kami selaku Humas bantah adanya terkait limbah PT.PHI dibuang sembarangan, diketahui PT PHI sejauh ini sudah menyiapkan saluran pembuangan limbah serta perizinannya sesuai dengan mekanismenya bahkan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), terang Yusman.

Iapun menyebut salah satu tugas dan tujuan Humas adalah menjaga dan membina hubungan baik dengan semua pihak baik di dalam maupun luar perusahaan, khususnya dalam menjaga citra perusahaan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Baca juga:  Begini Kata Bupati Rohil Afrizal Sintong Soal Emak-Emak Viral di Medsos Memeriahkan HUT RI Ke – 79

Untuk itu dengan adanya pemberitaan tersebut lanjut Humas Yusman, akan kami uraikan upaya kami terkait membuang limbah di sungai buatan atau kanal yang di kelolah Perusahaan PT PHI berdomisili di Desa Kemang kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan tidaklah benar.

“Kita sudah ada Outlet membuang limbahnya ke lahan kita sediri, dan kita sudah ada Izin pembuangan Limbah Cair Secara definitif Izin pembuangan limbah cair adalah pembuangan limbah ke sumber air yang sudah kita sediakan,”Yusman menjelaskan.

“Kita punya dasar hukum keberadaan IPLC ini memiliki beberapa dasar hukum antara lain Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-51/MENLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri.

Oleh karena itu kami akan lebih peduli akan lingkungan dan kelanggengan kalau kita mengamati secara seksama maka sesungguhnya kita pasti sadar bahwa IPLC itu baru bisa didapatkan oleh perusahaan, tambah Humas PT PHI.

Baca juga:  Bupati Rohil Afrizal Sintong Jadi Irup HUT Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024

Bahwa upaya Humas di PT PHI terbilang sukses dalam menangani penanggulangan efek limbah terhadap lingkungan masyarakat yaitu dengan menggunakan teori perencanaan kehumasan yaitu rencana untuk memecahkan masalah yang akan datang serta menjalin hubungan baik dengan masyarakat dan media massa.

Maka dari itu Yusman menegaskan, serta memberikan hak jawab atau Virifikasi yang sesungguhnya bahwa telah diberitakan lusa hanya isu miring, pungkas PT PHI.

(ROMI87)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *