Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Modoinding mendapat kunjungan dari tim surveior lembaga akreditasi fasilitas kesehatan primer (LAFKESPRI) Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
Tim LAFKESPRI Kemenkes RI, akan berada di Puskesmas Modoinding selama dua hari yakni pada Jumat dan Sabtu (1-2/11-2023), dalam rangka re-akreditasi Puskesmas Modoinding.
Adapun tim surveior dari LAFKESPRI Kemenkes RI yakni Drg. Ika Cahyani Puspitasari selaku ketua tim dan Friets Theodorus Vinsensius Eman SST., M.Kes selaku anggota.
Sebelumnya juga, pada Selasa (28/11) Puskesmas Modoinding dalam rangka re-akreditasi tersebut telah melakukan via during atau via zoom, dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan tatap muka pada Jumat dan Sabtu (1-2/12-2023).
Pada hari pertama re-akreditasi Puskesmas Modoinding, tim surveior dari LAFKESPRI Kemenkes RI melakukan penilaian telaah dan telusur dokumen di Puskesmas Modoinding yang diikuti oleh kepala puskesmas beserta seluruh jajaran pegawai dan staf.
Selanjutnya, juga tim surveior re-akreditasi mengunjungi pelayanan kesehatan Puskesmas Modoinding di desa yakni pelayanan Posyandu yang ada di Desa Mokobang.
Kepala Puskesmas Modoinding, dr. Rinny Inkiriwang mengatakan re-akreditasi Puskesmas Modoinding sangat penting dilakukan, setelah sebelumnya pada beberapa tahun lalu, Puskesmas Modoinding telah dilakukan akreditasi oleh tim surveior.
Selanjutnya, dijelaskan Kapus dr. Rinny Inkiriwang bahwa pada hari kedua re-akreditasi tatap muka, merupakan agenda pemeriksaan dokumen dan administrasi Puskesmas, serta pula wawancara tim surveior dengan lintas sektor yang meliputi pimpinan Kecamatan, Polsek dan Koramil serta para HukumTua maupun pemerintah desa dan Ketua TP-PKK desa.
Tujuan dari akreditasi yakni sesuai Permenkes 34 tahun 2022 yakni;
1. Meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat.
2. Meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan dan puskesmas sebagai institusi.
3. Meningkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola pelayanan di puskesmas.
4. Mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.
Sedangkan manfaat akreditasi FKTP;
1. Memberikan keunggulan kompetitif
2. Menjamin pelayanan kesehatan primer berkualitas
3. Meningkatkan pendidikan pada staf
4. Meningkatkan pengelolaan risiko.
5. Membangun dan meningkatkan kerja tim antar staf.
6. Meningkatkan rehabilitas dalam pelayanan, ketertiban pendokumentasian dan konsistensi dalam bekerja.
7. Meningkatkan keamanan dalam bekerja.
Sementara manfaat akreditasi bagi masyarakat selaku pengguna layanan adalah;
1. Memperkuat kepercayaan masyarakat.
2. Adanya jaminan kualitas.
Selama pelaksanaan re-akreditasi upaya-upaya pembenahan dalam rangka peningkatan kualitas mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan guna meraih hasil terbaik pada re-akreditasi.
“Kita terus melakukan pembenahan dan peningkatan mutu pelayanan, termasuk kelengkapan dokumen dan administrasi, penataan ruangan, serta yang tak kalah penting adalah peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, bukan saja pelayanan di Puskesmas tapi juga diluar Puskesmas seperti pelayanan kesehatan dalam kegiatan posyandu,” kata dr. Rinny Inkiriwang.
Ia pun berharap dalam pelaksanaan re-akreditasi tersebut, Puskesmas Modoinding dapat meraih hasil terbaik, yang nantinya akan bermanfaat bagi peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, didalamnya juga yakni kerjasama antara Puskesmas Modoinding dengan badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan.
dr. Rinny Inkiriwang juga menyampaikan apresiasinya dan rasa terimakasih kepada semua pihak, baik unsur Forkopimca Modoinding, lintas sektor serta jajaran pemerintah desa dan elemen masyarakat yang telah berkontribusi dan mendukung serta mensupport Puskesmas Modoinding dalam rangka kegiatan re-akreditasi.
“Terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi, mendukung dan mensupport Puskesmas Modoinding dalam rangka re-akreditasi Puskesmas, re-akreditasi menjadi sangat penting dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang juga akan berdampak pada masyarakat Modoinding selaku pengguna jasa layanan di Puskesmas Modoinding selaku fasilitas kesehatan tingkat pertama,” ujar dr. Rinny Inkiriwang.
Untuk diketahui, Puskesmas Modoinding dalam pelayanan kesehatan, melayani untuk pelayanan didalam gedung yakni;
1. Pelayanan kesehatan umum
2. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut
3. Pelayanan kesehatan ibu dan anak
4. Pelayanan keluarga berencana
5. Pelayanan imunisasi
6. Pelayanan penunjang:
a. Pelayanan laboratorium
b. Pelayanan kefarmasian
c. Pelayanan konseling gizi
d. Pelayanan USG standar
Dan untuk pelayanan selama 1 X 24 jam, melayani;
1. Pelayanan unit gawat darurat
2. Pelayanan persalinan
3. Pelayanan rawat inap.
Sementara untuk pelayanan kesehatan diluar gedung diantaranya, pelayanan promosi kesehatan, pelayanan kesehatan lingkungan, pelayanan KIA/KB, pelayanan gizi, pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan jiwa, pelayanan UKSk, pelayanan inderak, pelayanan kesehatan remaja, dan pelayanan lanjut usia.
(Hengly)*