LSM-AMTI Bakal Laporkan Proyek Pembangunan Pasar Bersehati Ke KPK

Manado95 Dilihat

Manado, transparansiindonesia.co.id – Pembangunan pasar Bersehati Manado, terus disorot oleh sejumlah LSM, oleh karena dugaan indikasi korupsi pada proyek tersebut.

Salah satunya adalah Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) yang terus memberikan perhatian dan sorotan terhadap pembangunan pasar Bersehati Manado.

Melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan ada indikasi dugaan korupsi pada proyek pembangunan pasar Bersehati, dimana pemenang tender proyek adalah perusahaan yang sudah pernah di blacklist.

“Pemenang tender proyek pembangunan pasar Bersehati Manado adalah PT. Turelotto Batu Indah (PT. TBI) yang masuk daftar hitam atau blacklist nasional sebagaimana dikeluarkan oleh Kementerian PU-PR Republik Indonesia melansir Inaproc dari LKPP,” ujar Tommy Turangan.

Ditambahkan Tommy Turangan bahwa PT. TBI diblack list oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat dengan No SK Penetapan: HK 0102-cb12.4/50.2023  Tahun 2023, dengan alasan melanggar Perkap LKPP No. 4 Tahun 2021 Lampiran II Angka 3.1 huruf g” yang menyatakan:
“Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa.”

Namun, anehnya menurut Turangan entah mengapa perusahaan yang telah dua kali kena blacklist tersebut memenangkan tender proyek pembangunan pasar Bersehati Manado.

“Apakah ada orang yang membackup dan dibalik kemenangan perusahaan PT.TBI memenangkan tender proyek pembangunan pasar Bersehati Manado, ini harus menjadi perhatian aparat penegak hukum dan instansi berwenang lainnya,” kata Turangan.

Proyek pembangunan pasar Bersehati Manado berbandrol Rp. 59 Miliar, sehingga LSM-AMTI menduga adanya yang tidak beres dalam proses tender yang memenangkan perusahaan yang sudah dua kali terkena blacklist.

Bahkan pula, dijelaskan Turangan setelah memenangkan tender proyek tersebut, PT. TBI tidak menyelesaikan pembangunan pasar sesuai kontrak kerja, tapi PT. TBI menjual lagi proyek tersebut ke perusahaan PT. Bentara Prima.

Sehingga ada sinyalemen jual beli proyek pada pembangunan pasar Bersehati Manado yang terungkap dalam laporan BPK.

Maka dari itu, atas dasar dugaan permasalahan dan dugaan indikasi korupsi, LSM-AMTI bakal melaporkan proyek pembangunan pasar Bersehati Manado ke komisi pemberantasan korupsi (KPK).

“LSM-AMTI bakal laporkan dugaan korupsi proyek pembangunan pasar Bersehati Manado ke KPK, karena indikasi-indikasi adanya penyimpangan mulai terkuak, dan LSM-AMTI akan meminta agar KPK memeriksa sejumlah pihak, baik itu kontraktor, kuasa pengguna anggaran maupun oknum-oknum lainnya yang diduga terlibat,” tegas Tommy Turangan SH.
(T2)*