Terkait Pemindahan Kotak Suara, Kapahang; DKPP Harus Periksa PPK Wenang

SULUT947 Dilihat

Sulut, TI – Pemindahan Kotak Suara ke Graha Gubernuran Sulawesi Utara mendapatkan perhatian dari publik dan sejumlah LSM.

Salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) Provinsi Sulawesi Utara.

Dimana menurut Ketua LSM-AMTI Sulut, Mashudi Kapahang bahwa pemindahan kotak suara dari seluruh TPS yang ada di Kecamatan Wenang, Kota Manado ke Graha Gubernuran tidak memiliki dasar yang kuat.

Surat keterangan yang dikeluarkan oleh PPK Wenang juga menurut Kapahang ada kejanggalan, dimana tanggal surat tidak sesuai dengan waktu saat ini.
Selain terkait pemindahan kotak suara , LSM-AMTI Sulut juga menyoroti terkait pelarangan terhadap wartawan yang ingin meliput pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024 yang dilakukan oleh PPK Wenang.

Baca juga:  Kejati Sulut Ungkap Rekening Liar Di Unsrat, AMTI; Tangkap Dan Adili Oknum-Oknum Yang Terlibat

Maka dari itu, LSM-AMTI Sulut meminta agar dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) memeriksa PPK Wenang, termasuk juga memeriksa KPUD Kota Manado dan KPU Sulut.

“Ada dugaan pelanggaran, terkait pemindahan kotak suara ke graha gubernuran dan pelarangan terhadap wartawan untuk melakukan peliputan pleno rekapitulasi, maka dari itu kami minta agar DKPP memeriksa PPK Wenang, KPUD Kota Manado, dan KPU Sulut,” ujar Kapahang.
(Tim)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP