Dugaan Pidana Pemilu Di Dapil Minut-Bitung, LSM-AMTI; Polda Sulut Tangkap Oknum-oknum Terlibat

SULUT820 Dilihat

Sulut, TI – Dugaan adanya tindak pidana pemilu terjadi di Dapil Minahasa Utara dan Kota Bitung (Dapil Minut-Bitung).

Laporan terkait adanya dugaan tindak pidana pemilu tersebut, dimana ada salah satu calon legislatif (Caleg) Provinsi Sulut dari Dapil Minut-Bitung yang mencoba melobi saksi partai Kecamatan untuk menambah suara Caleg tertentu.

Ulah dari oknum Caleg yang mencoba melobi dan, membujuk saksi kecamatan untuk menambah suara Caleg tertentu dengan merugikan caleg lainnya.

Dan hal tersebut, mendapat perhatian dan sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).

Baca juga:  Tepis Isu Dua Periode, CEP Tegaskan Dirinya Masih Layak Pimpin Golkar Sulut

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH bahwa dugaan tindak pidana pemilu di Dapil Minut-Bitung tersebut harus menjadi perhatian terutama Bawaslu dan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sulut.

Karena adanya, dugaan penggelembungan suara oleh Caleg tertentu dan merugikan Caleg lainnya.

Maka dari itu, Tommy Turangan meminta agar pihak Polda Sulut dapat menyelidiki, dan menangkap oknum-oknum yang diduga melakukan tindak pidana pemilu di Dapil Minut-Bitung.

“LSM-AMTI minta Polda Sulut untuk melakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana pemilu di Dapil Minut-Bitung, periksa dan tangkap oknum-oknum yang bermain nakal pada proses penghitungan suara dimana informasi yang kami dapat bahwa ada dugaan caleg yang membujuk saksi kecamatan untuk melakukan penggelembungan suara, tangkap dan penjarakan oknum-oknum yang berbuat curang pada pemilu,” tegas Turangan.
(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP