SULUT, TI – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) kembali menyoroti dugaan kasus yang ada di Provinsi Sulawesi Utara.
Kali ini dugaan kasus tersebut yang disoroti LSM-AMTI adalah terkait dugaan kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif oleh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara periode 2004-2009.
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH dengan tegas mengatakan bahwa pihak aparat penegak hukum harus berani memanggil para mantan anggota DPRD Sulut yang terlibat dalam dugaan kasus SPPD fiktif senilai Rp. 12 Milliar.
Dikatakan Turangan pula, bukti beberapa surat perintah perjalanan dinas beberapa anggota DPRD Sulut, setelah dilakukan penyelidikan oleh Polda Sulut ternyata fiktif.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polda Sulut ternyata SPPD dari beberapa mantan anggota DPRD Sulut periode 2004-2009 ternyata fiktif, dan uang yang diambil dengan alasan melakukan tugas perjalanan dinas ke luar daerah Sulawesi Utara ditahun 2008 adalah sebanyak Rp. 12 Milliar,” kata Tommy Turangan.
Dan dalam penyelidikan oleh Polda Sulut terkait kasus tersebut, dijelaskan Turangan telah pula ditetapkan tersangka yakni mantan sekretaris DPRD Sulut dan Bendahara.
Selain itu, LSM-AMTI juga meminta agar Polda Sulut dapat melakukan pemanggilan dan memeriksa beberapa mantan anggota DPRD Sulut periode 2004-2009.
Disebutkan Turangan beberapa nama mantan anggota DPRD Sulut yang diduga terlibat dalam kasus SPPD fiktif tahun 2008 antara lain Syacrial Damapolii, Abid Takalamingan, Sahrul Poli, Jones Rumangkang, Steven Kandow, Frangki Wongkar, James Sumendap, Tonny Kaunang, Benny Rhamdani, Jemmy Lelet, Adwin Eman dan Rudy Waney.
“Polda Sulut panggil dan tangkap ex anggota DPRD Sulut yang diduga terlibat SPPD fiktif dengan jumlah cukup fantastis yakni Rp. 12 Milliar,” tegas Tommy Turangan yang merupakan aktivis pentolan FH Unsrat.
(T2)*