Sulut, TI – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan politik uang melibatkan oknum Caleg DPRD Provinsi Sulut.
Penghentian penyidikan kasus yang melibatkan oknum JL seorang Caleg DPRD Provinsi Sulut oleh Polda Sulut, dikarenakan berkas perkaranya sudah kadaluarsa.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes.Pol Michael Thamsil, dimana ia sekaligus memastikan bahwa JL tidak lagi menjadi tersangka.
“Berkas perkaranya telah kadaluarsa, dan penyidikan dihentikan yang disertai juga dengan status tersangka JL berarti sudah hilang atau tidak lagi berstatus tersangka,” ujarnya pada Selasa (13/3).
Kabid Humas Polda Sulut, Michael Thamsil juga mengatakan bahwa langkah penetapan tersebut yakni penghentian penyidikan sudah dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Itu Pasti, kami Polda Sulut juga kan sebelumnya sudah melakukan serangkaian pemeriksaan dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang ada,” jelasnya
Diketahui penghentian kasus ini diketahui lewat surat ketetapan nomor S: Tap/5/III/2024/Ditreskrimum yang ditandatangani Dirreskrimum Kombes Pol Fernando Gani Siahaan.
Dalam isi tersebut dijelaskan dihentikan putusan ini dengan alasan daluwarsa, serta dimaksud dalam Pasal 523 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2e KUHP yang terjadi di Manado pada tanggal 13 Bulan Februari 2024.
Dalam surat tersebut ikut memberitahukan penghentian penyidikan kepada Kejaksaan tinggi Sulawesi Utara, Ketua Pengadilan Negeri Manado, dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam hal tersangka ditahan segera dikeluarkan dan benda sitaan dikembalikan kepada yang berhak.
Kuasa Hukum JL, yaitu Corry Sengkey mengatakan masyarakat berhenti menyebarkan informasi jika JL masih tersangka.
“Jadi tolong jangan lagi sebarkan informasi tersebut, karena klien kami bukan tersangka,” jelasnya.
Dengan dihentikannya penyidikan dugaan kasus tersebut, maka dipastikan JL yang merupakan Caleg DPRD Provinsi Sulut dari PDIP melenggang ke Gedung Cengkih (julukan Gedung Kantor DPRD Sulut -red). (T2)*