Sulut, TI – Kinerja kepala daerah Kabupaten Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar SH, dipertanyakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH terkait adanya temuan dari badan pemeriksa keuangan (BPK) wilayah Sulawesi Utara tentang pembayaran gaji, tunjangan dan gaji ke-13 para pegawai negeri sipil yang telah melakukan mutasi dan pensiun di Kabupaten Minsel.
Temuan tersebut, dijelaskan Tommy Turangan SH terjadi pada tahun anggaran 2022 yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian senilai Rp.306.320.700.
Data anggaran Belanja Pegawai pada tahun 2022 menunjukkan anggaran sebesar Rp401.788.621.290,23, namun hanya terealisasi sebesar Rp389.160.485.447,00 atau 96,86% dari anggaran yang direncanakan.
Temuan BPK menyoroti bahwa pembayaran gaji, tunjangan, dan gaji ke-13 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menciptakan indikasi pelanggaran hukum.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa terdapat kesenjangan antara dokumen realisasi belanja pegawai, database gaji, surat keputusan mutasi, surat keputusan pensiun, dan dokumen surat keterangan pemberhentian pembayaran (SKPP).
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan investigasi lebih lanjut guna mengungkap penyebab ketidaksesuaian dan pelanggaran yang terjadi dalam pembayaran gaji dan tunjangan PNS.
Berikut ini penjelasan untuk masing-masing belanja pegawai;
1. Pembayaran Gaji, Tunjangan, dan Gaji 13 kepada PNS yang telah mutasi pada tingkat perangkat Daerah senilai Rp.44.066.400 berikut ketiga nama penerima;
• (NP) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan nilai kelebihan pembayaran Rp.7.488.200
Baca juga Dr Ferry Liando ; BAWASLU Harus Tegas Jika Terbukti Ada ASN Yang Nakal
• (OYLL) dari Dinas Perikanan nilai kelebihan pembayaran Rp.4.269.300
• (FFL) Dinas Pertanian nilai kelebihan pembayaran Rp.32.308.900.
2. Pembayaran Gaji, Tunjangan, dan Gaji 13 kepada PNS yang telah Pensiun pada 5 perangkat Daerah senilai Rp.262.254.300 sebagai berikut;
• Sekretariat DPRD jumlah Pegawai 1 orang, nilai kelebihan pembayaran Rp.9.842.400
• Dinas Pendidikan dan Kebudayaan jumlah Pegawai 22 orang, nilai kelebihan pembayaran Rp.202.067.800
• Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang jumlah Pegawai 1 orang, nilai kelebihan pembayaran Rp.14.366.400
• Dinas Kesehatan jumlah Pegawai 2 orang, nilai kelebihan pembayaran Rp.26.716.300
• Dinas Pertanian jumlah Pegawai 2 orang, nilai kelebihan pembayaran Rp.9.261.400.
(T2)*