MANADO, TI – Pemerintah Kota Manado kembali menerapkan kebijakan pengurangan ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi warga Kota Manado.
Pengurangan ketetapan PBB bagi warga, dengan nilai ketetapan dari Rp.0 hingga Rp. 100.000.
Kebijakan Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang tersebut, disebut-sebut sebagai kebijakan untuk membantu rakyat kecil.
Dan hal tersebut mendapatkan tanggapan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).
Melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang diterapkan ketika memasuki tahun politik.
“Pasti ada maksudnya dibalik kebijakan tersebut, apalagi tahun ini merupakan tahun politik dan AA-RS merupakan calon petahana yang kembali di usung dalam pilwakot Manado,” kata Turangan.
Menurut aktivis pentolan FH Unsrat tersebut, kebijakan pengurangan PBB untuk nilai Rp. 100.000 kebawah merupakan hal yang tidak tepat, karena pajak harus dibayarkan walaupun sekecil apapun nilainya.
“Jangan karena somo bacalon ulang, kembali menerapkan kebijakan yang katanya pro rakyat kecil, kenapa tidak dengan kebijakan yang memberdayakan rakyat seperti pemberian bantuan stimulan yang memotivasi warga untuk berkreasi dan berinovasi meningkatkan tingkat perekonomian,” jelas Turangan. (T2)*