SULUT, TI – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) menyoroti proyek pembangunan jalan provinsi yang ada di Kabupaten Minahasa dan bahkan wilayah Sulawesi Utara pada umumnya.
Melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa sejumlah proyek pengerjaan jalan Provinsi di Sulawesi Utara terkesan amburadul dan kwalitasnya dipertanyakan.
Bahkan, menurut Turangan ada sejumlah jalan yang baru saja dikerjakan namun kondisi jalan tersebut sudah rusak parah padahal belum lama dikerjakan.
Dikatakan Turangan bahwa baik kwalitas dan mutu aspalnya kurang bagus sehingga tidak bertahan hingga bertahun-tahun, cara pekerjaan pun terkesan asal jadi.
Bukan itu, dijelaskan Turangan bahwa kadangkala walau hujan saja pihak Kontraktor terus memaksa untuk bekerja hasilnya amburadul.
“Hasil penemuan belum memasuki usia Tiga Tahun Jalan itu sudah rusak dan bergelombang,” tandas Turangan, saat diwawancarai awak media ini, Rabu (03/7/2024) Siang tadi.
Dirinya sangat menyayangkan Pemerintah selaku Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Sulut, terkesan tutup mata melihat kondisi yang ada.
Baik Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pun ikut pura-pura tuli. Akibat dari itu mutu jalan hasilnya jauh dari harapan.
“Imbasnya masyarakat pengguna jalan menanggung akibatnya, sering mengalami kecelakaan hingga meregang nyawa, namun walau kondisi begitu Dinas PUPR Sulut tetap saja mempekerjakan Kontraktor abal-abal,” tegas Turangan.
Salah satu contoh keberadaan ruas jalan Papakelan-Tanggari-Tonsea Lama Seksi I Kabupaten Minahasa, yang dikerjakan oleh CV.Inspirasi Media tahun anggaran 2023.
Proyek ini kata Turangan belum lama rampung pengerjaannya namun kondisi lapangan sangat buruk alias hancur-hancuran kondisinya, Jalannya berlubang dan kasar, belum lagi pinggiran tidak semua menggunakan Rabat Beton, plesteran sisi kanan kiri hancur.
“Ketebalan aspal kurang dari 4 senti meter. Padahal belum dua tahun selesai pembangunan namun tampaknya warga tidak bisa menikmatinya, sementara sudah menelan anggaran sebesar Rp.2.489.747.000,00 sesuai tertera dalam papan proyek,” jelas Turangan.
Seraya menambahkan lagi ini menjadi tanggung jawab dari Kepala Dinas PU-PR Sulut selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dirinya harus menjawab semua kemelut mengenai jalan yang ada.
“Mengenai temuan sejumlah pekerjaan Kami akan segera melaporkan ke pihak Kejaksaan dalam waktu dekat, agar nantinya menjadi temuan hukum termasuk ke Polda Sulut. Biarlah Aparat Penegak Hukum (APH) yang akan menindak para kontraktor dan siapa saja terlibat,” tutur Turangan. (T2)*