Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan bagi 42 kepala desa (HukumTua) hasil Pilhut pada Oktober 2022 yang lalu.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan bagi 42 HukumTua di Minsel dipimpin langsung oleh Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar SH, yang digelar di Aula Waleta Kantor Pemkab Minsel pada Kamis, 4 Juli 2024.
HukumTua hasil pilihan rakyat pada Oktober 2022 lalu diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun, terhitung sejak pelantikan sehingga akan menjabat dari tahun 2022 hingga tahun 2030.
Selain mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 42 HukumTua, juga diserahkan surat keputusan (SK) masa jabatan dari masing-masing kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang.
Kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan bagi 42 HukumTua di Minahasa Selatan, sebagai tindak lanjut dari berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Sehingga, pelaksanaan dari undang-undang nomor 3 tahun 2024 tersebut menjadi mutlak dan mengikat.
Apa terlebih, pada pasal 39 UU 3/2024 yang mengamanatkan terjadi perubahan terhadap masa jabatan kepala desa menjadi delapan (8) tahun.
Masa jabatan kepala desa terhitung sejak pelantikan, dan menjabat paling banyak dua periode secara berturut-turut ataupun tidak secara berturut-turut.
Maka, dengan berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui dinas terkait langsung mengambil langkah strategis dalam melaksanakan regulasi tersebut dengan melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan bagi 42 HukumTua.
Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar SH dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan adanya penambahan masa jabatan, maka diharapkan para HukumTua dapat mampu memberikan dampak positif bagi kemajuan desa masing-masing dengan dengan menekankan pada transformasi dan percepatan perbaikan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan yang ada di desa secara baik, bersih dan tidak melakukan KKN.
Para HukumTua juga diharapkan untuk dapat lebih kreatif, inovatif, serta aspiratif dan cepat tanggap dalam menyikapi setiap situasi dan kondisi dalam kehidupan bermasyarakat di pedesaan.
Diingatkan Bupati pula, agar para HukumTua dapat bekerja lebih cepat, tepat, hebat dan tentunya ikhlas, serta dapat membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah dalam mensinergikan berbagai program kegiatan, sesuai dengan arah dan kebijakan yang ditetapkan.
Selanjutnya, Bupati menyampaikan agar para HukumTua dan jajaran pemerintah desa agar terus mengoptimalkan program penurunan stunting di Minahasa Selatan, dan hal tersebut harus menjadi perhatian serius dari setiap pemerintah desa.
Mengakhiri sambutannya, Bupati FDW memberikan apresiasi kepada para HukumTua yang telah bekerja keras dan selalu berkolaborasi dalam membangun pemerintahan dan kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan.
Acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan bagi 42 HukumTua tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Glady Kawatu, bersama para asisten Sekda, kepala dinas PMD, dan beberapa kepala perangkat daerah, para Camat, staf khusus, dan BPD sebagai lembaga mitra kerja pemerintah desa. (Hengly)*
Sumber/Kominfo Minsel