Rokan Hilir, Transparansi lndonesia.co.id Seperti di ketahui kegiatan tambang bahan galian C ilegal masif di wilayah hukum Polres Rokan Hilir tepatnya di Kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan Hilir.
Pengusaha tambang galian C sejatinya terus melenggang beroperasi tanpa henti padahal merujuk pada Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni ketika dikonfirmasi wartawan Transparansi Indonesia terkesan enggan membalas pertanyaan Warta melalui whatsapp, padahal kegiatan tambang ilegal tersebut berada dalam kawasan wilayah hukum dia.
Teranyar usut punya usut disebut salah satu pengusaha tambang galian C, pihaknya mengaku memberikan setoran uang galian C kepada Kapolres Rokan Hilir sebagai pelancar di tiga titik sejumlah dua puluh juta rupiah perbulan.
“Saya yang bertanggungjawab tiga lokasi galian C dan menyetor sejumlah dua puluh juta rupiah untuk kapolres setiap bulan,”ucap penambang.
Kendati demikian dikatakan pengusaha tambang hal itu telah kami konfirmasi juga kepada sosok AKBP Isa Imam Syahroni melalui chatingan whatsapp pribadi milik Kapolres Rokan Hilir namun kesannya tetap terlihat cuek alias bungkam hingga kini, (28/9/2024).
Menyimak artikel diatas wajar saja media ini menduga praktik galian C di Kecamatan Tanah Putih disinyalir pembiaraan dari pihak kapolres Rokan Hilir.
(TIM_ti)