Kampar, Transparansiindonesia.co.id Dikonfirmasi terkait Galien-C yang diduga ilegal Kapolsek Tapung berjanji bakal cek. Kata dia, Trims pak nantik di cek,”ucapnya beberapa hari yang lalu saat di konfirmasi media ini melalui chatingan whatsapp pribadi nya.
Sudah berselang hampir tiga hari lamanya janji Kompol David Harisman S.T, mewacanakan akan di cek. Di mana praktik galian C diduga tidak mengantongi izin usaha pertambangan hingga izin produksi diduga milik Saidin berlokasi di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau, namun hingga kini kata warga belum menampik yang di katakan kapolsek.
Hal itu justru sontak menimbulkan kontroversial di kalangan masyarakat setempat soal janji Polsek Tapung.
Belum ada di proses bg sama polisi, mana janjinya, “Di cek seperti apa oleh Kapolsek, kemaren galien-C nya tetap beroperasi tanpa hambatan,”ucap seorang warga setempat kepada wartawan, Rabu (18/02/2025).
Warga yang tidak mau di tulis namanya menegaskan, kami berharap kepada Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja SIK, hendaknya praktik yang seperti ini di wilayah hukumnya supaya menjadi atensi beliau.
Selain itu ia mewakili masyarakat kepada Kapolsek Tapung supaya konsisten memberantas Galien-C yang ada di wilayah hukumnya, jagan hanya terkesan janji.
Sebab merujuk pada (UU) Nomor 4 Tahun 2009 dan UU Nomor 3 Tahun 2020. Pelaku penambangan galian C ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 mengatur bahwa pelaku penambangan galian C ilegal dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Hingga berita ini di publikasikan, Kapolsek Tapung David Harisman S.T, saat di tanya seperti apa hasil cek di galien-C tersebut melalui chatingan whatsappnya belum membuahkan hasil, alias bungkam.(Tim)
Bersambung,,,,,,,