Dugaan Kasus Dana Hibah Pemprov Sulut Ke Sinode GMIM, Lima Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup

Hukum, SULUT3868 Dilihat

SULUT, TI – Pengungkapan dugaan kasus dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM mulai menguak dengan adanya penetapan tersangka oleh Polda Sulut.

Sebagaimana press release Polda Sulut yang digelar Senin, (7/4/2025) Kapolda Sulut yang didampingi oleh Wakapolda dan Direktur Reskrimsus Polda Sulut menyampaikan telah menetapkan lima tersangka.

Press release Polda Sulut terkait dugaan adanya tindak pidana pemberian dana hibah dari pemerintah provinsi Sulawesi Utara kepada Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2023.

Adapun yang menjadi dasar dari dugaan kasus tindak pidana tersebut yakni laporan polisi nomor:
1. LP/A/19/XI/2024/SPKT/DITKRIMSUS/Polda Sulawesi Utara tanggal 12 November 2024
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP/Sidik/68/X/RES.3.3/2024/Dit Reskrimsus tanggal 13 November 2024
3. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP/Sidik/1/I/RES.3.3/2025/Dit Reskrimsus tanggal 13 Januari 2025.

Adapun kronologi singkat dugaan kasus tersebut sebagaimana disampaikan dalam press release yakni; bahwa pada tahun 2020 sampai tahun 2023 di Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya Kota Manado dan Kota Tomohon dan atau tempat lain yang terkait telah terjadi tindak pidana korupsi pada pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.

Baca juga:  Masyarakat Desak Pj Kusau Makmur Surati PT ATS 1 Realisasikan 20 Persen Dari Luas HGU

Yang mana perbuatan tersebut secara melawan hukum dan atau menyalah-gunakan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 8.967.684.405,98 (delapan miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta, enam ratus delapan puluh empat ribu, empat ratus lima koma sembilan puluh delapan rupiah).

Modusnya yakni menganggarkan, menggunakan dan mempertanggungjawabkan dana hibah tidak sesuai prosedur serta tidak sesuai peruntukan secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, orang lain atau korporasi.

Maka dengan dasar-dasar tersebut diatas, selanjutnya Polda Sulut menetapkan lima orang tersangka, salah satunya merupakan petinggi GMIM dengan inisial HA alias Hein.

Baca juga:  Harga Beras Melonjak, MEP Soroti Alih Fungsi Lahan

Dan berikut lima orang yang ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus dana hibah GMIM yakni, AGK (Asiano), JK (Jeffry), SK (Steve), FK (Ferdy) dan HA (Hein).

Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang republik indonesia nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat empat (4) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *