Terkait Dugaan Kasus Dana Hibah, LSM-AMTI; Polda Sulut Harus Periksa Andrei Angouw

SULUT1829 Dilihat

SULUT, TI – Polemik pemberian dana hibah dari pemerintah provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM terus berlanjut di aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polda Sulut.

Diketahui, Pemprov Sulut memberikan dana hibah di empat (4) tahun anggaran terhitung sejak tahun 2020 hingga tahun 2023.

Dan pada Selasa, 15 April 2025 Ketua DPRD Sulawesi Utara Fransiscus Silangen telah dipanggil dan dimintai keterangannya oleh tim penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut.

Silangen selanjutnya mengakui bahwa dirinya diperiksa terkait dana hibah Sinode GMIM dan memberikan keterangan dalam rangka penyelidikan kasus dana hibah GMIM dari tahun 2020-2023.

Sejumlah pertanyaan dijawabnya dimuka tim penyidik terkait dana hibah yang masuk kerangka APBD.

Namun, dirinya mengatakan bahwa ia menjadi ketua DPRD terhitung sejak 28 Oktober 2020 sehingga ada dua tahun anggaran yang dana hibah tidak masuk menjadi tanggung jawabnya.

Baca juga:  Tiga Hari Kunspek Ke Labuan Bajo, CEP Bersama Komisi XII DPR-RI Sidak Pengelolaan AMDAL

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH menyoroti akan perkembangan dugaan kasus dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.

Turangan mengatakan bahwa untuk dana hibah di tahun anggaran 2020 dan 2021 seharusnya Polda Sulut juga memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Sulut sebelumnya yakni Andrei Angouw.
Karena, APBD tahun 2020 dibahas DPRD ditahun 2019 dan APBD 2021 dibahas ditahun 2020.

Seperti diketahui, Andrei Angouw menjabat ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara sejak 9 September 2019 hingga 2 Oktober 2019 (ketua sementara). 2 Oktober 2019 hingga 10 Mei 2021 (definitif).

“Polda Sulut juga seharusnya memanggil dan memeriksa mantan ketua DPRD dari tahun 2019 hingga 2020 yakni Andrei Angouw karena beliau menjabat ketua DPRD ketika APBD tahun 2020 dan 2021 dibahas yang didalamnya ada dana hibah,” tegas Tommy Turangan SH.

Baca juga:  Dorong Pertumbuhan Ekonomi, CEP Dukung Peluncuran Proyek Hilirisasi Oleh Presiden Prabowo

Karena menurut Turangan, ada dugaan keterlibatan walikota Manado saat ini tersebut dalam pembahasan dana hibah Pemprov Sulut ke sinode GMIM ditahun 2020 dan tahun 2021 yang kala itu kapasitas Andrei Angouw adalah ketua DPRD Sulut.

Selain sosok Andrei Angouw, Turangan berharap agar Polda Sulut juga dapat memeriksa oknum-oknum yang diduga terlibat dalam dugaan kasus tersebut yang hingga kini masih belum tersentuh dan dipanggil untuk diperiksa kepolisian. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *