Pekanbaru, Transparansiindonesia.co.id Meskipun sudah menjadi keresahan warga masyarakat diwilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya, tentang maraknya aktivitas ilegal yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi oleh para mafia-mafia BBM dipermukiman-permukiman warga sekitar yang padat penduduk, dikawatirkan dapat menjadi pemicu kebakaran, namun hal tersebut terkesan low respon dari aparat penegak hukum setempat, khususnya polsek Tenayan Raya.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi diwilayah tersebut, terus bergulir aman dan menjadi ajang memperkaya diri oleh para mafia BBM, dengan cara melansir dari setiap Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) yang ada di wilayah dua kecamatan, yaitu kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim.
Kebijakan pemerintahan pusat dalam mengalokasikan subsidi, terkesan tidak tepat sasaran. Hal tersebut juga sudah berkali-kali dijadi artikel pemberitaan oleh sejumlah media online, sebagai bentuk laporan elektronik, namun tidak mendapat perhatian dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. terkesan tutup mata, Sabtu (19/4/2025).
Informasi yang dikumpulkan dari masyarakat sekitar, BBM bersubsidi jenis Solar itu dilangsir dari SPBU dengan menggunakan kenderaan jenis solar, truk maupun kenderaan pribadi yang sudah dimodifikasi dengan cara berulang-ulang.
“Kalau sebelumnya, kenderaan-kenderaan yang melangsir BBM dari SPBU itu, langsung ke Gudang penampungan BBM ilegal yang ada diwilayah Tenayan Raya ini, ada tiga Gudang penampungan, yaitu milik Ali Akbar Siregar, Asep dan Epis,” jelas warga yang dilindungi identitasnya.
Namun saat ini, para anggota-anggota lansir mereka tersebut, tidak lagi langsung ke gudang penampungan, melainkan menimbun BBM di rumah-rumah pribadi mereka, atau menyewa perumas yang kosong dijadikan tempat Penimbunan sementara. Setelah mencapai 3 atau 4 ton, baru mengantarkan BBM tersebut ke Gudang penampungan itu pada malam hari. Hal ini menjadi ke kwatiran warga, dapat menjadi pemicu kebakaran.
Setelah dilakukannya penelusuran oleh awak media, marak ditemukannya lokasi penimbunan BBM ilegal jenis Solar Bersubsidi itu dipermukiman-permukiman warga, ternyata bukan lagi menjadi rahasia umum oleh warga-warga masyarakat sekitar, wajar sudah menjadi keresahan warga.
Eksentriknya, penegak hukum setempat, baik Polresta Pekanbaru dan Polsek Tenayan Raya sehingga saat ini, masih belum ada melakukan penertiban terhadap tempat aktivitas penimbunan BBM ilegal tersebut, seakan tidak mengetahuinya. Hal ini juga mengakibatkan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi secara ilegal di kota Pekanbaru, khususnya diwilayah kecamatan Tenayan Raya semakin subur.
Sementara, Kapolsek Tenayan Raya
Kompol Oka Syahrial Mahendra, berkali-kali dikonfirmasi awak media tentang maraknya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi ilegal diwilayah hukumnya, melalui seluler +62 812-2267-20XX, tidak memberikan respon alias bungkam. Terkesan bisnis haram tersebut diduga seakan dilindungi.
Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Tranparansi Indonesia (AMTI), Tommy Turangan, SH, mendesak Kapolda Riau Irjen. Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H.,M.H., M.Hum, untuk serius memberantas para mafia BBM bersubsidi dikota Pekanbaru, khususnya diwilayah Polsek Tenayan Raya yang sudah sangat meresahkan warga.
“Kami dari AMTI berharap kepada APH setempat, agar bersikap tegas dan cepat respon dalam menyikapi issue yang berkembang dimasyarakat, dan informasi yang diterima. Sebagaimana yang diharapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Urgensinya, meningkatkan kembali tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri di Jakarta beberapa waktu lalu. Jangan karena setetes noda, membuat rusak air sebelanga,” tutup Tommy Turangan, Ketum AMTI.(Tim)