KDMP Ranoyapo Terbentuk, Begini Struktur Kepengurusannya

Minsel1758 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Saat ini, setiap desa di Kabupaten Minahasa Selatan sedang gencar-gencarnya melakukan pembentukan dan pemilihan pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Tak terkecuali di desa Ranoyapo, Kecamatan Ranoyapo juga melaksanakan pemilihan dan pembentukan koperasi desa Merah Putih.

Dan pada Rabu, 14 Mei 2025 dilaksanakan pemilihan pengurus koperasi desa Merah Putih melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku yakni melalui musyawarah desa khusus.

Sebelum dilakukan pemilihan, ada sosialisasi dan edukasi yang diberikan oleh Dinas Koperasi Kabupaten Minahasa Selatan terkait tujuan dan maksud adanya koperasi sebagai badan usaha disetiap desa.

Koperasi Merah Putih bertujuan membangun ekosistem ekonomi desa.

Bahkan, koperasi akan menjadi pusat penggerak ekonomi warga, serta penciptaan lapangan kerja di pedesaan.

Pembentukan koperasi merah putih dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah desa khusus untuk memilih pengurus koperasi merah putih.

Dan dalam proses musyawarah, dilaksanakan pemilihan secara voting untuk menentukan pengurus koperasi merah putih yang terdiri dari lima orang, yakni Ketua, Wakil Ketua bidang usaha, Wakil Ketua bidang keanggotaan, Sekretaris dan Bendahara.

Baca juga:  Puskesmas Tompasobaru Gelar Pelatihan Penyiapan PMT Berbasis Pangan Lokal

Setelah dilaksanakan pemilihan, didapat lima orang pengurus koperasi merah putih desa Ranoyapo yakni:

Ketua : Welly Liwe
Wakil Ketua Bidang Usaha : Fera Korua
Wakil Ketua Bidang Keanggotaan : Albert Mandolang
Sekretaris : Erlina Tama
Bendahara : Telly Komaling

Ketua Koperasi Merah Putih Desa Ranoyapo yang baru terpilih, Welly Liwe mengatakan bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai ketua koperasi akan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, jujur dan transparan.

Selanjutnya, guna menentukan giat usaha apa saja yang akan dilaksanakan, tentunya akan dilaksanakan rapat terlebih dahulu antara pengurus koperasi dengan stakeholder terkait.

Tentunya, usaha-usaha yang dijalankan nantinya akan mengedepankan potensi-potensi desa untuk peningkatan perekonomian masyarakat desa Ranoyapo.

Sementara itu Penjabat HukumTua Desa Ranoyapo, Yan Hildan Sumangkut SE mengatakan bahwa proses pembentukan dan pemilihan pengurus koperasi desa Merah Putih telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme.

Baca juga:  Aldo Kewas Buka Bimtek Aplikasi SIKS-NG Bagi Operator Desa Di Kecamatan Maesaan

Dan setelah melalui musyawarah desa khusus dilaksanakan pemilihan pengurus dan telah terpilih lima orang pengurus koperasi yang akan melaksanakan tugas menjalankan usaha-usaha koperasi.

Penjabat HukumTua Yan Sumangkut mengharapkan agar nantinya pengurus koperasi dapat menjalankan usaha yang dapat mendongkrak dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa Ranoyapo, dengan menggali dan mengembangkan berbagai potensi usaha yang ada di desa baik itu UMKM maupun usaha lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Banyak selamat atas pengurus yang terpilih, tentunya besar harapan mereka dapat melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab untuk memajukan koperasi desa, guna mewujudkan peningkatan perekonomian masyarakat,” ujar Yan Sumangkut.

Selanjutnya, setelah pengurus terpilih nantinya akan ada tahapan selanjutnya guna melengkapi berkas-berkas yang berkaitan dengan terbentuknya dan terpilihnya pengurus koperasi guna mendapatkan legalitas koperasi. (Hen)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *