Kampar, Transparansiindonesia.co.id Penyalagunaan fungsi alokasi Dana Desa di salah satu Desa di Kabupaten Kampar kembali mencuat kepermukaan, salah satunya Desa Padang Mutung.
Seorang masyarakat setempat menyoroti adanya dugaan kerugian soal praktik Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada temuan tahun 2022 – 2023 kemudian mengangkat isu ini ke media. kalah itu anggaran di kelola PJ Desa selanjutnya Nurlaila akrabd isapa Inong, setelah pengunduran Kepala Desa terpilih.
Dia berpendapat bahwa bendahara dan PJ Desa Jika ditelusuri lebih dalam, anggaran senilai Rp 120,000,000 temuan dari kepala Desa terpilih setelah di parkir kan kerekening Desa kepincut bayak yang fiktif pasalnya penyalurannya terkesan tak transparan.
“Dengan jumlah uang yang di kembalikan ke rekening Desa sebesar Rp 120,000,000 pengelolaan tak jelas, kuat dugaan bahwa ada permainan anggaran di pangkas yang berpotensi merugikan masyarakat, apa lagi temuan kerugian keuangan negara terkesan sendifikan berkisaran Rp 120.000.000 setelah dilakukan audit internal oleh Inspektorat” jelasnya.
Namun, hal tersebut tak dibantah oleh Inong. Inong akui bahawa tahun 2022-2023 Kepala Desa H. Lasmaini memulangkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 120,000,000 ke rekening Desa dan tahun 2023 anggaran tersebut wajib di habiskan pada tahun itu.
Inong menambahkan, sosoknya juga di akuinya sudah terpanggil ke instansi Inspektorat Kampar memberikan Klarifikasi terkait isu yang menyudutkan dirinya.
“Saya di panggil oleh Inspektorat Kampar memberikan penjelasan mengenai Surat Pertanggungjawaban Desa Padang” ucap Inong beberapa hari belakangan.
Lebih jauh Inong mejelaskan, adapun peruntukan uang Rp 120,000,000 di alokasikan ke kader Posyandu sebesar Rp 70,000,000, Rp 10,000,000 untuk beli obat obatan Posyandu lalu sisanya sebanyak Rp 40,000,000 di Silva kan.
“Pada tahun 2025 sebesar Rp 40,000,000 di Siltap kan sewaktu Desa Padang Mutung di pimpin Muis” tandasnya.
Selain itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kampar Lukmansyah, mengklaim Siltap berasal dari ADD, ia menyebut bahwa DD tak boleh di Siltap kan itu namanya salah fungsi. Lebih lanjut cobalah konfirmasi ke Inspektorat selaku pengawasan, imbuh Lukmansyah.**



