TAPUNG HILIR (KAMPAR), Transparansiindonesia.co.id Adanya tudingan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa TA 2020-2025 yang ditulis oleh jurnalis Junaidi Nasution di media online Ungkapkriminal.com, saya Kepala Desa Cinta Damai akan memberikan klarifikasi serta jawaban atas pertanyaan yang dikonfirmasi kepada kami sebagai berikut:
*Pertanyaan 1 :*
Mengapa hingga saat kini dokumen resmi APBDes Desa Cinta Damai, baik dalam bentuk digital (daring) maupun firik (luring), tidak tersedia atau tidak dapat diakses publik selama periode 2020-hingga 2025, padahal prinsip transparansi anggaran adalah amanat UU No. 6 tahun 2014 tentang desa pasal 24 huruf (e) dan UU keterbukaan informasi publik?
*Jawaban :*
terkait Dokumen APBDes Desa Cinta Damai belum bisa diakses secara digital atau daring , dikarenakan program Desa Digital untuk Desa Cinta Damai dianggarkan tahun 2024 dan dilaksanakan pada akhir tahun 2024 salah satunya adalah pembuatan Website Desa, dan sampai saat ini masih dalam proses perbaikan atau maintenance untuk penyempurnaan Website Desa. Dan terkait secara fisik atau luring dokumen perencaaan APBDes Desa Cinta Damai tahun anggaran berjalan sudah terpapang secara jelas untuk diakses masyarakat/publik dalam bentuk baliho atau spanduk di depan Kantor Desa setiap tahunnya.
*Pertanyaan :*
Apakah terdapat kendala administrative, teknis, atau justru indikasi pembiaran terhadap kewajiban publikasi APBDes?
*Jawaban :*
Tidak terdapat kendala administratif, namun ada beberapa kendala teknisnya yaitu adalah masih proses maintenance/perbaikan dari pada Website Desa Cinta Damai.
*Pertanyaan 2 :*
Bagaimana tanggapan Pemerintah Desa atas temuan ilmiah bahwa Koperasi Unit Desa (KUD) Cinta Damai belum menerapkan prinsip Standar Akutansi Keuangan Etentitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP)?
*Jawaban :*
Tanggapan Pemerintah Desa tentunya berdasarkan dengan kesepakatan Rapat
Anggota Tahunan (RAT) KUD Cinta Damai, bahwasannya memang belum menerapkan prinsip SAK ETAP, masih menggunakan manual dalam bentuk digital dan arsip yang mana dalam setiap 3 bulan sekali dilakukan audit/monitoring oleh Badan Pengawas KUD, karena dari hasil Rapat Anggota Tahunan tersebut disepakati dan disetujui seluruh anggota dan Badan Pengawas, tentunya semua kegiatan di KUD Cinta Damai dalam pengawasan Badan Pengawas KUD Cinta Damai.
*Pertanyaan :*
Apakah benar terdapat aliran Dana Desa yang turut dikelola atau ditransfer ke KUD tanpa audit dan verifikasi yang sesuai standar pengelolan keuangan Negara?
*Jawaban :*
Terkait Dana Desa yang dikelola atau ditransfer ke KUD itu tidak benar adanya.
*Pertanyaan 3 :*
Bagaimana Pemerintah Desa menjelaskan capaian riil program ketahanan pangan, pembangunan insfrastruktur, dan pemberdayaan social yang di biayai APBDes sejak 2020, khususnya dalam konteks efektivitas anggaran dan partisipasi masyarakat sebagai pengawas anggaran?
*Jawaban :*
Terkait program ketahanan pangan tentunya berdasarkan Peraturan Menteri Desa tentang alokasi ketahanan pangan yaitu sebesar 20% dari pagu dana desa, namun untuk kegiatan ketahanan pangan ini ada dua kegiatan yaitu nabati dan hewani tentunya berdasarakan usulan dan keseapakatan dari pada musyawarah desa sesuai potensi yang ada didesa dan masyarakat Desa Cinta Damai untuk di kembangkan dan di budidayakan di Desa.
Begitu juga dengan program pembangunan infrastruktur tentunya prioritas pembangunannya berdasarkan usulan-usulan masyarakat yang hadir dalam Musyawarah Desa, kemudian dilaksanakan kegiatan tersebut dengan memprioritaskan urgensi dan kemanfaatanya bagi masyarakat banyak, tentunya pembangunannya secara bertahap dan berkelanjutan sesuai dengan kemampuan anggaran Dana Desa yang tersedia untuk infrastruktur, kemudian usulan yang tidak bisa direalisasikan di tahun berikutnya untuk diusulkan kembali.
Pemberdayaan sosial tentunya program yang dibiayai oleh Dana Desa dalam APBDes Desa Cinta Damai adalah kegiatan yang untuk kemasalahatan dan kepentingan masyarak yang mendasar di Desa, terkaitan dengan pelayanan dasar kesehatan, sanitasi, pendidikan, kebudayaan dan kegiatan sosial lainnya yang mana kegiatan tersebut yang masuk dalam usulan masyarakat yang menjadi prioritas.
*Pertanyaan :*
Apakah pernah dilakukan musyawarah terbuka atau audit partisipatif bersama warga terhadap pelaksanaan program-program tersebut?
*Jawaban :*
Pemerintah Desa Cinta Damai dalam melaksanakan kegiatan perencanaan APBDes Desa Cinta Damai yang sudah selesai maupun yang akan dilaksanakan dalam tahun berjalan tentunya dibahas dan disampaikan dimusyawarah terbuka atau MUSDES oleh BPD dan tentunya dalam musyawarah tersebut masyarakat diharapkan untuk ikut serta dalam pengawasan dan juga kepeduliannya terhadap program yang sudah berjalan maupun yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Pelaksanaan program kami sampaikan kepada BPD selaku wakil masyarakat Desa serta Pihak Kecamatan selaku Tim Verifikasi dan Tim Monitoring Desa untuk melaksanakan kegiatan audit program-program Desa dan disampaikan ke Dinas PMD Kabupaten Kampar sebagai Pengawas dan Pembina Pemerintah Desa.
*Pertanyaan 4 :*
Siapa saja pihak ketiga atau kontraktor yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan fisik dan sosial desa sejak tahun 2020, dan bagaimana proses verifikasi legalitas serta integritas mereka dilakukan oleh Pemerintah Desa?
*Jawaban :*
Mekanisme Dalam kegiatan program pembangunan fisik di Desa tentunya Pemerintah Desa melaksanakannya dengan cara swakelola masyarakat yang artinya memperdayakan masyarakat Desa sebagai pekerja lokal Desa yang paham akan pembangunan fisik, tentunya Pemerintah Desa memprioritaskan masyarakat Desa sebagai pekerjanya, adalah yang keluarga kurang mampu dan juga pemuda yang menganggur untuk ikut andil dalam pekerjaan tersebut, dan juga pekerjaan tersebut dilakukan sistem PKTD yang dilaksanakan oleh TPK Desa yang diawasi oleh BPD Desa, tentunya mekanisme ini kita laksanakan dikarenakan nilai kegiatan pembangunan fisik tingkat Desa yang di biayai oleh Dana Desa kurang dari batas minimum lelang yaitu kurang dari 200 jt/kegiatan.
*Pertanyaan :*
Apakah proses penunjukan tersebut dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan Peraturan LKPP atau hanya berdasarkan hubungan personal dan tanpa sistem lelang/transparansi?
*Jawaban :*
Tentunya mekanisme ini kita laksanakan dengan cara swakelola masyarakat Desa dikarenakan nilai kegiatan pembangunan fisik tingkat Desa yang dibiayai oleh APBDes Cinta Damai kurang dari batas minimum lelang yaitu kurang dari 200 jt/kegiatan.
Selanjutnya, kami selaku Kepala Desa Cinta Damai juga memberikan klarifikasi dan jawaban atas pertanyaan saudara Junaidi Nst selaku Jurnalis media Ungkapkriminal.com sbb :
*Pertanyaan 1 :*
Tidak tersedianya dokumen APBDes Desa Cinta Damai secara publik, baik secara fisik di kantor desa maupun digital melalui media resmi desa atau pemerintah daerah.
*Jawaban :*
Dan terkait secara fisik dokumen perencaaan APBDes Cinta Damai tahun anggaran berjalan sudah terpapang secara jelas untuk diakses masyarakat/publik dalam bentuk baliho atau spanduk di depan Kantor Desa setiap tahunnya.
Terkait Dokumen APBDes Cinta Damai belum bisa diakses secara digital, dikarenakan program Desa digital untuk Desa Cinta Damai dianggarkan tahun 2024 dan dilaksanakan pada akhir tahun 2024 salah satunya adalah pembuatan Website Desa, dan sampai saat ini masih dalam proses perbaikan atau maintenance untuk penyempurnaan Website Desa.
*Pertanyaan 2 :*
Dugaan ketertutupan informasi keuangan desa dan tidak adanya papan informasi kegiatan, yang menjadi kewajiban berdasarkan Pasal 24 dan 26 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
*Jawaban :*
Rencana penggunaan keuangan Dana Desa yang tertuang di APBDes tahun berjalan selalu terpajang di Kantor Desa sebagai baliho APBDes Desa Cinta Damai Tahun Anggaran berjalan dan dokumen foto Baliho Informasi APBDes terpajang setiap tahun dapat dilihat didepan Kantor Desa Cinta Damai.
*Pertanyaan 3 :*
Status Desa Cinta Damai sebagai Desa Kreatif 2022, sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media, namun minim transparansi soal indikator penilaian, pelaksanaan program, dan pengelolaan anggaran Desa terkait.
*Jawaban :*
Berdasarkan Keputusan Bupati Kampar tahun 2022 Desa Cinta Damai masuk dalam ketegori 50 Desa Kreatif di Kabupaten Kampar dalam bidang Seni dan Budaya, seni budaya yang ada di Desa Cinta Damai yaitu Seni Budaya Jaran Kepang dan Seni Teater, indikator yang dinilai karena masayarakat Desa Cinta Damai masih melestarikan Kesenian Jaran Kepang dan juga Kesenian Teater yang dipelopori oleh pemuda-pemudi Desa Cinta Damai. Karena keterbatasan anggaran Desa, Pelaksanaan program kegiatan tersebut masih system swadaya masyarakat dan juga donatur dari masyarakat Desa.
*Pertanyaan 4 :*
Sengketa tanah di wilayah Kecamatan Tapung Hilir yang menyebut adanya nama Kelompok Tani “Cinta Damai” – diduga berlokasi atau berafiliasi dengan desa Saudara, namun belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah desa.
*Jawaban:*
Kami tidak paham dengan pertanyaan saudara, dan selama ini di Desa Cinta Damai tidak ada sengketa tanah, dan juga tidak mengetahui adanya kelompok tani yang benama Kelompok Tani “Cinta Damai” berdasarkan register Surat Keputusan Kepala Desa tentang pendirian kelompok tani tersebut.
Demikianlah jawaban sekaligus klarifikasi yang dapat saya sampaikan selaku Kepala Desa Cinta Damai guna menepis tudingan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Cinta Damai, yang dibuat oleh Junaidi Nasution di media Ungkapkriminal.com.
Editor: Redaksi
Sumber: Rilis Resmi Pemerintah Desa Cinta Damai Kecamatan Tapung Hilir Kab. Kampar