Pelalawan, Ti, Masyarakat Desa Ransang Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, meminta APH untuk memeriksa hutan yang ada di desa mereka yang telah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit.
Masyarakat setempat menduga beberapa sekelompok orang adanya aktivitas ilegal berupa perubahan fungsi hutan konservasi akan di jadikan kebun sawit. Mereka mendesak APH (Aparat Penegak Hukum) untuk melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut. Tindakan mengubah fungsi hutan menjadi kebun sawit tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran hukum kehutanan dan dapat memiliki ancaman hukuman penjara dan denda.
Menurut ujang, masyarakat setempat, jum’at (13/06/2025), tindakan alih fungsi hutan ini adalah pelanggaran serius yang harus mendapat perhatian khusus.
Dia mengatakan Aparat penegak hukum (APH) harus mengusut bagaimana peristiwa pembukaan kawasan hutan secara ilegal dan dilakukan terang-terangan bisa berlangsung aman.
Ujang mengungkapkan bahwa praktek ilegal ini melibatkan pihak-pihak berpengaruh di daerah tersebut, yang berupaya mengubah kawasan hutan menjadi lahan perkebunan untuk mencari keuntungan. Selain itu, lemahnya pengawasan dari instansi terkait.
“Jika masyarakat membuka 1 hingga 2 hektare untuk bertani, kita bisa memahami itu sebagai upaya bertahan hidup. Tetapi jika sampai ratusan hektare, itu sudah masuk kategori mafia hutan. Karena mereka bisa melakukannya tanpa hambatan, dan ini harus dibawa ke hadapan hukum,”tegasnya.
Seharusnya perubahan fungsi lahan dari hutan konservasi menjadi kebun sawit memerlukan izin dan proses yang ketat, serta tidak bisa dilakukan begitu saja.
“Kami sebagai masyarakat ransang meminta (APH) untuk meninjau batas batas hutan (APL) dengan hutan konservasi, kami selama ini sebagai masyarakat takut untuk mengolah nya, sementara alat berat Excavator leluasa mengerjakan nya,” Tandasnya.
Perubahan fungsi hutan konservasi menjadi kebun sawit tanpa izin adalah tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas, baik sanksi pidana maupun sanksi administratif. Pasal 17 ayat (2) huruf b UU P3H secara khusus melarang kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin, dan sanksinya diatur dalam pasal-pasal terkait.





