Pembentukan KDMP Diduga Sarat Nepotisme, LSM-AMTI Minta Pihak Berkompeten Evaluasi

Minsel, SULUT20 Dilihat

SULUT, TI – Hampir seluruh desa diwilayah Provinsi Sulawesi Utara termasuk didalamnya yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan telah selesai melaksanakan pembentukan koperasi desa merah putih (KDMP).

Proses pembentukan koperasi desa merah putih sebagaimana diatur dalam aturan haruslah melalui mekanisme musyawarah desa khusus yang harus dipublikasikan kepada masyarakat.

Dan setiap masyarakat yang memenuhi syarat berhak dipilih untuk menjadi pengurus koperasi maupun pengawas koperasi, dan juga berhak masuk menjadi anggota koperasi.

Untuk pengurus koperasi, tentunya haruslah orang yang berkompeten dan memiliki tanggung jawab, berjiwa visioner dan memahami manajemen usaha.

Namun, pembentukan koperasi desa merah putih di Sulawesi Utara, termasuk di Minahasa Selatan mendapat sorotan dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Baca juga:  Sertijab Gubernur Sulut, MEP; Terimakasih OD-SK Dan Selamat Bertugas YSK-VICTORY

Melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa ada dugaan pembentukan koperasi desa merah putih sarat nepotisme.

Dimana, dari informasi yang ia terima, ada pengurus koperasi yang dipilih tapi masih memiliki keterikatan keluarga dengan kepala desa dan perangkat desa.

“Pembentukan koperasi desa merah putih di Minahasa Selatan diduga sarat Nepotisme, pengurus koperasi yang terpilih, ada yang masih keterikatan keluarga dengan kepala desa maupun perangkat desa,” jelas Turangan.

Maka dari itu, ia meminta agar pihak terkait dan berkompeten untuk dapat mengevaluasi kembali proses pembentukan koperasi desa merah putih.

Baca juga:  Kapolres Minsel; Terapkan Pola Hidup Sederhana, Ketua Bhayangkari; Dukung Tugas Suami

Selanjutnya, ia pun meminta agar para notaris untuk jangan dahulu menerbitkan akte pembentukan koperasi, dan bahkan ia meminta kemenkumham untuk menunda menerbitkan SK Kemenkumham terkait koperasi desa merah putih.

“Ada baiknya pihak notaris untuk menunda dahulu penerbitan akte, karena proses pembentukan diduga sarat nepotisme, diduga ada intervensi dalam proses pemilihan untuk memilih orang-orang tertentu masuk dalam struktur pengurus koperasi,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *