Minsel, transparansiindonesia.co.id – Kepolisian Resor Minahasa Selatan (Polres Minsel) menggelar press release terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Tompasobaru, tepatnya di desa Lindangan.
Press release tersebut di gelar di Aula Polres Minsel pada Kamis (19/6) dan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Gede Indra Asti didampingi Kasi Humas AKP Ronald Wauran dan dihadiri oleh sejumlah awak media.
“Polres Minsel berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Tompasobaru tepatnya di desa Lindangan, dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Kasat Reskrim.
Dijelaskan Iptu Gede Indra Asti, bahwa kasus pembunuhan terjadi pada Minggu dinihari (15/6/2025) sekitar pukul 02:00 di desa Lindangan.
Adapun tersangka yakni YK (59) warga desa Lindangan, Kecamatan Tompasobaru, dan korban yakni RM
Selanjutnya, mendengar informasi tersebut, maka Polres Minsel melalui tim Resmob yang berkolaborasi dengan Polsek Tompasobaru langsung menuju lokasi dan mencari tahu keberadaan tersangka.
Dan dalam kurun waktu kurang dari 1 X 24 jam, tersangka berhasil diamankan dan langsung di bawa ke Mako Polres Minsel beserta dengan barang bukti berupa pisau badik yang digunakan tersangka menusuk korban.
Tak menunggu waktu lama, tersangka berhasil diamankan berserta barang bukti, selanjutnya tersangka langsung di bawa ke Mako Polres Minsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik satreskrim,” ujar Kasat Reskrim.
Peristiwa penganiayaan dengan menggunakan barang tajam berupa pisau badik yang dilakukan oleh tersangka YK mengakibatkan korban RM meninggal dunia akibat luka tusukan.
“Untuk tersangka dinyatakan melanggar pasal 340 KUHP subs 338”, tambahnya.
Kronologi
Adapun peristiwa kejadian penganiayaan yang berujung meninggalnya korban, berawal saat tersangka YK dan korban RM bersama beberapa orang lain sedang menikmati minuman beralkohol di sekitar lokasi pesta pernikahan di desa Lindangan.
Dan ketika tersangka sedang berjalan, tersangka sempat menyentuh botol berisi minuman sehingga isi minuman langsung tumpah.
“Kemudian korban menegur tersangka, sambil mendorong-dorong tersangka, selanjutnya tersangka yang merasa sakit hati langsung kembali ke rumahnya dan mengambil sebilah pisau badik.
Tak berselang lama, tersangka kembali ke lokasi dan menikam atau menusuk korban hingga empat (4) kali tusukan yang membuat korban langsung jatuh ditempat,” jelas Kasat Reskrim Iptu Gede Indra Asti.
Melihat korban terjatuh, maka tersangka langsung lari dan bersembunyi.
Korban yang sudah terjatuh, selanjutnya langsung dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit Cantia Tompasobaru, dan setelah dilakukan pemeriksaan medis, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Sementara tersangka, berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Minsel untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya. (Hen)*