Sertijab Dan Administrasi HukumTua Ranoyapo, Dari Yan Sumangkut Ke Hedwig Liwe

Minsel24 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Tindak lanjut dari pergantian Penjabat HukumTua Desa Ranoyapo, sebagaimana surat keputusan Bupati Minahasa Selatan tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat HukumTua desa Ranoyapo, dilaksanakan serah terima jabatan dan administrasi.

Sertijab dan Administrasi, Penjabat HukumTua desa Ranoyapo dilaksanakan pada Rabu, 9 Juli 2025 bertempat di Kantor desa Ranoyapo yang dihadiri oleh pemerintah Kecamatan, Penjabat HukumTua yang lama, Penjabat HukumTua yang baru, BPD, tokoh agama dan jajaran perangkat desa.

Sebelum dilaksanakan Sertijab, telah dilaksanakan penyerahan SK Bupati Minahasa Selatan tentang pengangkatan dan pemberhentian Penjabat HukumTua desa Ranoyapo yang diserahkan oleh Camat Ranoyapo mewakili Bupati Minahasa Selatan kepada Hedwig Liwe SPd selaku Penjabat HukumTua desa Ranoyapo yang baru.

Serah terima jabatan dan administrasi dilakukan dari penjabat lama Yan Sumangkut SE kepada Penjabat HukumTua yang baru Hedwig Liwe SPd.

Penjabat HukumTua yang lama, Yan Sumangkut dalam kesempatan tersebut menyampaikan laporan kegiatan yang sementara dan akan dilaksanakan di tahun anggaran 2025, serta program-program kegiatan termasuk yang didanai oleh dana desa maupun alokasi dana desa.

Baca juga:  Pengucapan Syukur Minsel 13 Juli 2025, Pemerintah Desa Dihimbau Siapkan Kantong Kantong Parkir

Selanjutnya, Yan Sumangkut menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dalam hal ini Bupati Minahasa Selatan yang telah mempercayakan dirinya menjabat kepala desa Ranoyapo.

Begitupun, kepada Forkopimca dan lintas sektor Kecamatan yang terus bersinergi selama ia dipercayakan menjabat HukumTua Ranoyapo.

Kepada jajaran perangkat desa, BPD, dan semua unit kerja dan warga masyarakat desa Ranoyapo yang terus memberikan dukungan dan support kepada dirinya selama mendedikasikan pengabdian dan pelayanan di desa Ranoyapo.

“Terima kasih pak bupati mempercayakan saya sebagai penjabat HukumTua desa Ranoyapo, sebagai ASN tentunya loyal dengan keputusan pimpinan siap ditempatkan dimana saja dana kapan saja, terimakasih juga kepada Forkopimca Ranoyapo, teman-teman perangkat desa, lembaga desa dan seluruh masyarakat desa Ranoyapo yang terus menopang dan mensupport saya selama mengemban tugas sebagai penjabat HukumTua desa Ranoyapo,” ujar Yan Sumangkut.

Sementara itu, penjabat HukumTua yang baru Hedwig Liwe SPd menyampaikan terima kasih atas kepercayaan pimpinan, Bupati Franky Donny Wongkar SH yang memberikan kepercayaan dan amanah kepada dirinya mengemban tugas tambahan sebagai penjabat HukumTua desa Ranoyapo sebagaimana SK yang diterimanya.

Baca juga:  Aldo Kewas Buka Bimtek Aplikasi SIKS-NG Bagi Operator Desa Di Kecamatan Maesaan

Ia pun menyampaikan akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut dengan baik, jujur dan ikhlas dalam pelayanan kemasyarakatan.

Selanjutnya, ia pun mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk jajaran pemerintah desa, lembaga desa dan mitra kerja untuk membantu dan mendukung dirinya memimpin desa Ranoyapo mewujudkan program-program kerja yang telah direncanakan.

Camat Ranoyapo, Jendri Umboh SPd mengatakan bahwa rotasi atau pergantian Penjabat HukumTua merupakan suatu hal yang lumrah dan biasa dalam birokrasi, guna untuk penyegaran dan peningkatan pelayanan.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Penjabat yang lama atas dedikasi dan pengabdian selama menjalankan tugas pemerintahan di desa Ranoyapo.

Kepada Penjabat HukumTua yang baru, ia menyampaikan untuk segera dapat beradaptasi dengan tugas yang baru, terus bersinergi dan berkoordinasi, intens melakukan komunikasi dengan pimpinan untuk kelancaran tugas kerja sebagai penjabat HukumTua. (Hen)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *