Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah desa Tambelang, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan merealisasikan salah satu program kerja pemerintah desa melalui anggaran dana desa.
Program kerja pemerintah desa Tambelang yang direalisasikan tersebut adalah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat yang termasuk dan telah ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).
Seperti diketahui bahwa, setiap desa penerima manfaat anggaran dana desa wajib mengalokasikan anggaran untuk BLT maksimal sebesar 15 persen dari pagu anggaran dana desa yang diterima.
Dan desa Tambelang sebagai salah satu desa penerima manfaat anggaran dana desa tentunya juga telah mengalokasikan anggaran untuk BLT dimana anggaran tersebut berada dibawah 15 persen dari pagu anggaran sebagaimana aturan yang ditetapkan.
Penjabat HukumTua desa Tambelang, Yani Mumu SPd mengatakan melalui musyawarah desa khusus antara pemerintah dan BPD, ditetapkan jumlah penerima manfaat bantuan langsung tunai di desa Tambelang sebanyak 25 KPM.
Yang artinya, anggaran dana desa Tambelang yang dialokasikan untuk BLT berjumlah Rp. 90.000.000.
Merealisasikan program kerja pemerintah desa, maka pemerintah desa Tambelang melaksanakan penyaluran BLT dana desa kepada masyarakat yang termasuk KPM sebanyak 25 KPM.
Kegiatan penyaluran BLT dana desa tersebut dilaksanakan di BPU desa Tambelang, pada Jumat 11 Juli 2025 yang dihadiri dan disaksikan oleh unsur Forkopimca Maesaan, tenaga pendamping profesional, BPD dan jajaran perangkat desa.
Dikatakan Penjabat HukumTua Yani Mumu SPd bahwa yang disalurkan kepada para KPM pada penyaluran tersebut adalah BLT dana desa untuk 7 (tujuh) bulan ditahun 2025.
Untuk diketahui, sesuai aturan dari kementerian bahwa anggaran BLT diperuntukkan bagi masyarakat yang telah ditetapkan sebagai KPM, dan nantinya setiap KPM akan menerima uang tunai sebesar Rp. 300.000 setiap bulan selama satu tahun anggaran.
Sehingga, pada penyaluran yang dilaksanakan oleh pemerintah desa Tambelang tersebut, setiap KPM menerima uang tunai Rp. 2.100.000 hasil dari kalkulasi 7 bulan dikalikan dengan Rp. 300.000.
“Hari ini kita salurkan BLT dana desa kepada para keluarga penerima manfaat, dimana masing-masing KPM menerima uang tunai sebesar Rp. 2.100.000,” jelas Penjabat HukumTua Yani Feky Mumu.
Dalam arahannya, Penjabat HukumTua Yani Feky Mumu mengingatkan agar para KPM dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya, pergunakan sesuai dengan kebutuhan apalagi menyambut pengucapan syukur agar tidak membelanjakan uang tersebut untuk hal-hal yang belum perlu, tapi belanjakan apa yang menjadi kebutuhan keluarga.
“Bantuan ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, jadi manfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya, dengan mempergunakan sesuai dengan kebutuhan untuk pemenuhan kebutuhan hidup keluarga,” ajaknya.
Selain dialokasikan untuk penyaluran BLT, anggaran dana desa Tambelang juga dialokasikan untuk membiayai berbagai kegiatan lainnya.
Seperti kegiatan pembangunan infrastruktur desa, kegiatan pengelolaan ketahanan pangan, kegiatan posyandu dan PKK, kegiatan pelatihan, serta kegiatan lainnya sesuai dengan apa yang tertuang dalam APBDes. (Hen)*