Penguatan Ekonomi Pedesaan, Pemdes Kinalawiran Genjot Pembangunan Infrastruktur

Minsel284 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Manfaat anggaran dana desa sejak dikucurkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2015 silam, telah memberikan dampak manfaat bagi kemajuan pembangunan desa.

Anggaran dana desa, kini menjadi salah satu sumber anggaran dalam pelaksanaan setiap kegiatan desa termasuk pembangunan infrastruktur maupun pembangunan sumber daya manusia.

Desa Kinalawiran, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan, merupakan salah satu desa penerima manfaat anggaran dana ditahun 2025.

Dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran dana desa, tentunya desa Kinalawiran yang dipimpin oleh Penjabat HukumTua Romel Walingkas, melaksanakannya sesuai dengan aturan dan prioritas penggunaan anggaran dana desa.

Salah satu program kerja pemerintah desa yang akan dilaksanakan ditahun 2025 menggunakan anggaran dana desa, adalah bidang pembangunan desa.

Sesuai dengan hasil musyawarah desa, maka untuk bidang pembangunan desa yang akan dilaksanakan adalah pembangunan infrastruktur jalan desa, yakni dengan diadakan rabat beton jalan desa.

Penjabat HukumTua desa Kinalawiran, Romel Walingkas mengatakan bahwa untuk pelaksanaan pengerjaan pembangunan rabat beton jalan desa, akan dilaksanakan di tiga lokasi berbeda.

Lokasi-lokasi tersebut, yakni berada di Jalan pekuburan, dan di Jaga IV dan Jaga V, semuanya dilaksanakan rabat beton jalan.

Baca juga:  20 KPM Desa Karowa Terima BLT-DD Januari-Juli, Lomban; Manfaatkan Sesuai Kebutuhan

Untuk volume pekerjaan secara keseluruhan di tiga lokasi tersebut, yakni panjang jalan 522 meter, dan lebar 3,5 meter, serta ketebalan rabat beton 12 Cm.

“Sesuai dengan hasil musyawarah desa yang selanjutnya dituangkan dalam APBDes, maka program kerja pembangunan infrastruktur desa, kita laksanakan pengerjaan rabat beton jalan, di tiga lokasi berbeda, volume keseluruhan pengerjaan panjang 522 meter dan lebar 3,5 meter,” ujar Romel Walingkas.

Untuk pengerjaan rabat beton jalan desa tersebut, menelan anggaran dana desa sebesar Rp. 329.195.000 sudah termasuk pajak.

Dan sebelum dilaksanakan proses pengerjaan, oleh pemerintah desa melaksanakan ibadah syukur peletakan batu pertama pengerjaan rabat beton, dimana ibadah dipimpin oleh Pdt. Nobel Tambuwun STh, dari jemaat GPdI Eben Heazer Kinalawiran.

Kegiatan ibadah syukur peletakan batu pertama juga dihadiri oleh Camat Tompasobaru Drs. Jemmy Loa, tim tenaga pendamping profesional dari Kemensos RI Kecamatan Tompasobaru, BPD, serta HukumTua dan jajaran perangkat desa Kinalawiran.

Pelaksanaan pembangunan rabat beton jalan desa, menurut HukumTua Romel Walingkas memang sudah sangat perlu dilaksanakan dan menjadi aspirasi masyarakat, dalam rangka juga sebagai upaya penguatan ekonomi masyarakat pedesaan.

Dengan tersedianya jalan yang baik dan memadai didalam desa, juga menjadi bagian dari upaya mempercantik desa, memberikan kenyamanan bagi masyarakat desa dalam beraktivitas, yang tentunya juga akan menopang peningkatan perekonomian masyarakat.

Baca juga:  Yones Kaseger Tuai Apresiasi Warga, Bersihkan Material Longsor Di Jalan Konarom Gunakan Dana Pribadi

“Selain dari bagian mempercantik desa, pembangunan infrastruktur rabat beton jalan desa juga sebagai upaya pemerintah desa dalam memperkuat peningkatan perekonomian masyarakat pedesaan,” jelas Romel Walingkas.

Dalam pelaksanaan pengerjaan pembangunan rabat beton jalan desa, pihak pemerintah desa bersama TPK melaksanakan dengan sistem padat karya tunai, yakni dengan melibatkan masyarakat dalam proses pengerjaan.

Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat ekonomi masyarakat, melalui pendapatan keluarga dari hasil bekerja di lokasi pengerjaan rabat beton.

Selanjutnya, Romel Walingkas mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk dapat mendukung dan mensupport program-program pemerintah desa, termasuk pembangunan infrastruktur desa yang nantinya akan menjadi aset desa.

Selain dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa, anggaran dana desa Kinalawiran juga dialokasikan untuk membiayai kegiatan posyandu dan PKK, kegiatan pengelolaan ketahanan pangan, penyaluran BLT, serta kegiatan lainnya sesuai dengan yang tertuang dalam APBDes. (Hen)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *