Diduga Bebas Perdagangkan Solar Subsidi, LSM-AMTI Desak Polda Sulut Tangkap Mami

SULUT113 Dilihat

SULUT, TI – Praktek perdagangan BBM jenis solar subsidi, diduga dengan bebas dijalankan oleh mafia solar, Nini alias Mami.

Sosok wanita paruh baya yang akrab disapa Mami tersebut, diduga menjadi salah satu aktor perdagangan BBM jenis solar subsidi di Manado.

Dan hal tersebut, kembali menjadi sorotan tajam dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Tommy Turangan SH, selaku ketua umum DPP LSM-AMTI mengatakan bahwa secara terbuka, oknum yang diduga menjadi mafia solar tersebut secara terbuka diduga bebas melakukan praktek perdagangan solar subsidi.

Dimana, dari hasil investigasi pihaknya mendapati gudang yang diduga tempat penyimpanan solar subsidi, berhadapan dengan SPBU Warembungan.

“Entah siapa yang ada dibelakang sosok Mami tersebut yang disebut merupakan oknum mafia solar ilegal, tapi sebagai aparat penegak hukum seharusnya Polda Sulut harus berani mengambil tindakan menyelidiki dan mengamankan terduga pelaku mafia solar,” kata Tommy Turangan SH.

“Sosok Mami, disebut sebagai dalang utama dari operasi ilegal solar subsidi, dimana diduga beliau menyalurkan solar subsidi ke industri atau ke perusahaan dengan harga tinggi, dan modus operandi dilaksanakan secara terang-terangan dan sistematis,” tambah Turangan.

Dijelaskannya pula, bahwa sosok Mami yang diduga menjadi mafia solar dengan bebasnya menyedot solar subsidi dari SPBU Warembungan dan beberapa SPBU lainnya diwilayah Manado, selanjutnya menjual ke perusahaan dan industri dengan harga yang tinggi.

Diketahui, praktik ini bukan rahasia baru di kalangan masyarakat, khususnya di wilayah Warembungan, Minahasa.

Bahkan, menurut informasi dari sejumlah warga dan aktivis lingkungan serta penggiat anti-korupsi, kegiatan ilegal telah berlangsung cukup lama, dengan dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang memberi perlindungan terhadap pelaku.

Selanjutnya, Tommy Turangan pun menantang keberanian aparat kepolisian dalam hal ini Polda Sulut untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap sosok Mami maupun oknum lainnya yang berada dibelakang Mami.

“Ini bentuk pelanggaran hukum yang nyata. Menyedot solar subsidi dari SPBU lalu menjualnya ke industri dengan harga tinggi adalah tindak pidana. Tapi kenapa aparat belum juga bertindak? Ada apa dengan penegakan hukum kita?” tegas Turangan dalam wawancaranya dengan awak media ini.

Baca juga:  Jamin Penangguhan 7 Pelaku Pengrusakan, LSM-AMTI Minta Prabowo Copot Menteri HAM

Apabila Kapolda Sulut segera membentuk tim, maka tempat penampungan solar ilegal akan mudah diketahui, dimana secara terang-terangan gudang penampungan solar ilegal milik mami berada tepat didepan SPBU Warembungan, dan dengan secara rutin melakukan pengambilan solar subsidi di SPBU tersebut.

Menurut Turangan, lokasi tempat aktivitas ilegal ini sangat mencolok dan mudah diidentifikasi. Gudang penampungan solar ilegal milik Mami disebut-sebut berada tepat di depan SPBU Warembungan, tempat di mana kendaraan pengangkutnya mengambil solar subsidi secara rutin.

Lebih lanjut, Ketum LSM-AMTI, Tommy Turangan menyebut bahwa Mami mengoperasikan tujuh unit kendaraan, termasuk truk, bus, dan pickup yang digunakan untuk menyedot BBM subsidi dari SPBU, lalu mendistribusikannya secara gelap kepada pihak industri yang bersedia membeli dengan harga lebih tinggi.

Tak hanya soal praktik ilegal, Mami juga disebut sering menggunakan preman bayaran sebagai sopir atau petugas lapangan. Kelompok ini dilaporkan kerap melakukan intimidasi terhadap awak media yang mencoba meliput kegiatan mereka.

“Beberapa jurnalis kami mendapat perlakuan kasar dan bahkan hampir diserang ketika mencoba mengambil gambar dan informasi. Jelas menunjukkan ada niat untuk menutupi aktivitas kriminal,” ujar salah satu pewarta lokal yang meminta identitasnya disamarkan.

Salah satu isu yang mencuat dari temuan LSM-AMTI adalah dugaan kuat bahwa Mami memiliki backing dari oknum aparat penegak hukum. Hal tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa meskipun aktivitasnya sudah berulang kali viral di media sosial dan dilaporkan ke pihak berwenang, tidak pernah ada tindakan hukum nyata yang dijatuhkan.

“Kemungkinan besar mengarah pada dugaan kuat adanya praktik pembiaran atau bahkan perlindungan dari aparat. Kalau tidak, mustahil aktivitas seperti ini bisa berjalan lancar dalam waktu lama,” lanjut Turangan.

Baca juga:  Angelica Tengker Kembali Nahkodai KKK Periode 2025-2030

Turangan juga mengingatkan bahwa tindakan Mami masuk dalam kategori pidana berat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 55 ayat (1), disebutkan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

Namun, hingga saat sekarang belum ada proses hukum yang menjerat Nini alias Mami, meskipun barang bukti, modus, serta lokasi sudah sangat jelas.

Atas dasar itu, AMTI mendesak Kapolda Sulawesi Utara agar segera menurunkan tim khusus untuk menyelidiki dan menangkap pelaku utama beserta jaringannya.

“Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan, Kapolda Sulut harus turun langsung, atau kami akan bawa kasus ini ke Mabes Polri dan Komnas HAM,” ancam Turangan.

Ia juga menyatakan bahwa AMTI tengah menyusun laporan resmi yang akan dilayangkan ke KPK, BPH Migas, dan Ombudsman RI terkait pembiaran praktik mafia BBM di Sulawesi Utara.

“Praktik penyelewengan BBM subsidi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat kecil. Solar subsidi diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan sektor transportasi umum, dan saat ini kami sedang menyusun laporan resmi berdasarkan bukti yang ada untuk selanjutnya dilayangkan ke KPK, BPH Migas, dan Ombudsman RI, terkait adanya pembiaran praktik mafia BBM di Sulawesi Utara,” tegas Tommy Turangan SH.

“Karena ini bukan juga soal terjadinya kerugian uang negara, tapi dengan adanya praktek mafia solar ilegal, ada hak masyarakat yang terabaikan, solar subsidi yang seharusnya menjadi hak mereka dan menjadi penerima manfaat secara langsung, namun dirampas oleh para mafia BBM,” tutup aktivis pentolan FH Unsrat tersebut. (T2)*

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *