Mafia Solar Masih Gentayangan di Wilayah Hukum Polsek Peranap, LSM-AMTI Minta Kapolsek Dicopot

RIAU184 Dilihat

 

Riau, TI. Terkait penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Solar di SPBU SPBU 14.293.651 Milik Oknum DPRD Provinsi Riau, Diduga Salurkan BBM Bersubsidi ke Mafia seperti yang diberitakan beberapa media online. Dimana Ketua Umum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH meminta agar pihak Kapolda Riau agar dapat membongkar praktek-praktek mafia solar dan segera menangkap pelaku mafia solar dan juga pengusaha SPBU yang bermain dengan BBM bersubsidi tersebut, pada rabu (30/07/2025).

Dari hasil informasi yang didapat oleh tim LSM-AMTI, dikatakan Turangan bahwa keberadaan mafia solar yang masih ‘gentayangan’ diwilayah hukum Kapolsek Peranap, ada juga peran dari pemilik SPBU sendiri yang diduga kuat ikut melakukan perbuatan yang melanggar hukum tersebut.

Padahal pihak Pertamina sendiri telah berusaha berbagai cara termasuk mengeluarkan satu program baru namanya, Scan QR Code.

Baca juga:  Dihadapan DPRD, Pemerintah Kabupaten Kampar Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap RPP APBD Tahun 2024.

Yang dimana tujuannya agar para konsumen lebih tertib lagi saat pengisian BBM jenis solar, namun ternyata solusi tersebut tidak menyurutkan niat para mafia solar untuk melakukan aksinya, termasuk pemilik SPBU itu sendiri.

“Kami dengan tegas menyampaikan agar pak Kapolda Riau, segera secepatnya menangkap para pelaku-pelaku mafia solar, termasuk pengusaha SPBU yang terlibat dalam praktek haram tersebut,” tegas Tommy Turangan SH.

Ia pun meyakini dan sangat optimis, pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Riau dapat dan mampu mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktek mafia solar, serta menangkap para pelaku yang terlibat.

Turangan pun meminta agar Kapolda Riau mencopot jabatan Kapolsek Peranap AKP Rafidin Lumban Gaol, SH, karena tak mampu menertibkan adanya aktivitas tersebut yang ada diwilayah hukum Polsek Kapolsek Peranap.

Baca juga:  Aktivitas Ilegal di Hutan Konservasi Desa Ransang, Warga Minta Tindakan Tegas

Karena, menurut Tommy Turangan, seharusnya segalanya aktivitas yang tak memiliki ijin atau ilegal, seharusnya ditertibkan oleh pihak berwenang.

Maka dari itu ia menyoroti akan peran Rafidin Lumban Gaol, dalam upaya menertibkan akan adanya
praktek-praktek mafia solar tersebut.

“LSM-AMTI dengan tegas meminta agar Kapolda Riau mencopot jabatan Kapolsek Peranap AKP Rafidin Lumban Gaol, SH, karena dinilai tak mampu menertibkan aktivitas yang sangat merugikan negara dan masyarakat,” tegas Tommy Turangan.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *