MINSEL, TI – Tugas inspektorat kabupaten adalah membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan, tugas pembantuan, dan sebagian urusan keistimewaan yang menjadi kewenangan daerah dan perangkat daerah.
Tujuannya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja dan keuangan serta perwujudan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dalam tugas dan fungsinya, Inspektorat memeriksa pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, termasuk pengelolaan keuangan, pelaksanaan program, kepatuhan hukum, dan pengadaan barang/jasa di wilayah pemerintah daerah.
Selain itu, inspektorat juga melakukan pemeriksaan kinerja, pengawasan aset, dan investigasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang.
Pemeriksaan dapat bersifat rutin (pembinaan) atau berdasarkan pengaduan masyarakat yang berfokus pada dugaan KKN, pelanggaran disiplin, dan hambatan pelayanan publik.
Akan halnya tersebut, tugas dan fungsi Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan mendapatkan sorotan tajam dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Melalui ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa sorotan terhadap instansi yang dipimpin oleh Hendra Pandeynuwu tersebut terlihat tidak optimal.
Karena menurut Turangan, banyak laporan terkait dugaan-dugaan penyelewengan anggaran termasuk laporan informasi tidak ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak inspektorat.
Bahkan, terkesan ada yang disembunyikan sehingga menimbulkan kecurigaan dan dugaan dari LSM-AMTI bahwa ada kasus-kasus yang disembunyikan.
Begitupun, dengan oknum-oknum yang terkena tuntutan ganti rugi (TGR) tak dipublikasikan ke publik, termasuk para ASN, Penjabat HukumTua maupun mantan HukumTua.
Maka dari itu, Tommy Turangan meminta agar pihak Polda Sulut dapat memanggil dan memeriksa kepala inspektorat Minsel (Inspektur Daerah Minsel) untuk diperiksa dan dimintai keterangannya.
“Banyak laporan yang masuk ke kami LSM-AMTI, terkait kinerja inspektorat Minsel banyak laporan dan kasus yang terkesan main aman saja, sehingga ada dugaan keterlibatannya, maka meminta agar Polda Sulut dapat memanggil dan memeriksa inspektur daerah Minsel,” kata Turangan.
Dijelaskannya pula bahwa tugas dan fungsi Inspektorat kabupaten diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
(T2)*