Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Inhu Mengancam Lingkungan, Polisi Diminta Bertindak

RIAU12983 Dilihat

INHU, TI. Sempat terhenti diawal pekan bulan Agustus kemaren, pertambangan galain C jenis bahan galian mineral dan batuan diduga Ilegal di Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau kembali beroperasi.

Kapolsek Batang Gangsal Iptu Agus Frinaldi melalui
Kanit Reskrim Aiptu Asmadianto, mengatakan belum tahu kembalinya tambang galian C di Desa Danau Rambai Kecabtaan Batang Gangsal kembali beroperasi. “Kami tiam tahu, karena kemaren sudah berhenti,” jawab Kanit Reskrim, Rabu (3/9).

Guna memastikan benar tidaknya tambang galian C diduga ilegal kembali beroperasi oleh dua orang warga setempat, Polisi akan melakukan observasi. “Kami Lidik dulu ya,” singkat Kanit Reskrim.

Warga disekitar lokasi tambang mengatakan ciri-ciri aktivitas tambang diwarnai dengan ratusan unit angkutan Dump Truk Colt Diesel dan Tronton akan tampak lalu-lalang mengangkut material Krokos di KM 16 Lintas Samudra Desa Danau Rambai, Batang Gangsal. “Kalau tambang sudah beraksi, ratusan mobil angkutan Krokos akan melintas setiap hari,” sebut warga enggan ditulis nama.

Baca juga:  Polsek Tapung Telusuri Informasi Tambang Pasir Ilegal, Temukan Aktivitas Pertambangan Berizin Milik PT Hamka Maju Karya

Bahkan menurut sumber terpercaya lainnya menyebut daerah tambang tersebut berada dalam kawanan hutan produksi terbatas (HPT) belum ada pelepasan atau pinjam pakai kawasan dari kementerian kehutanan.

“Areal itu masih dalam tahap pengurusan izin tambang kepada PT Riau Perdana Inti (RPI) seluas 48,43 hektar tapi hingga saat ini belum ada izin pelepasan,” ungkapnya.

Namun demikian, kata narasumber lagi, PT RPI sudah mengantongi beberapa legalitas yang diterbitkan Pemroiv Riau. Diantaranya Pertek dari DLHK Riau, SIPB dan IUPB. “Maka bisa saya pastikan tambang galian C yang ada sekarang tidak ada legalitas dan tidak bayar pajak PPN PPH, maupun PNBP Daerah,” paparnya.

Pantauan dilapangan, Rabu (3/4/2025) dua tambang tersebut disebut-sebut milik pemain lama atas nama Kristian Manullang dan Manapis Simamora warga Desa Danau Rambai.

Baca juga:  Kapolres Kampar Hadiri Tabligh Akbar Ustadz Abdul Somad, Sampaikan Pesan Akhlak Mulia untuk Siswa SMAN Plus Riau

Di dua lokasi ini tampak empat unit Excavator jenis Komatsu dan Hitachi PC 200 dengan aktivitasnya mengeruk Tanah Krokos lalu dibuat ke armada colt diesel hingga armada tronton.

Klarifikasi dari salah seorang pengusaha tambang galian C, Manapin Simamora mengaku aktivitasnya baru lima hari. “Kami baru lima,” jawab Manapin Simamora, Kamis (4/9).

Tentunya klarifikasi ini berseberangan dengan keterangan warga yang menyebut Kristian Simanullang dan Manapin Simamora adalah pemain lama untuk kegiatan Tambang Galian C Ilegal.

Anehnya, kendati aktivitas tambang ilegal sudah bertahun-tahun tanpa ada reklamasi, kedua pengusaha ini tak kunjung dijamah hukum.

Pemilik tambang lainnya, Kristian Simamora belum dapat dikonfirmasi karena yang bersangkutan memilih blokir nomor awak media.(Tim)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *