LSM-AMTI Desak Kapolda Sulut Tangkap Ratu Solar ‘Mami Nini’, Diduga Jadi Bos Jaringan Mafia BBM

SULUT5341 Dilihat

SULUT, TI – Jaringan mafia bahan bakar minyak (BBM) solar diwilayah Kota Manado diduga terus beroperasi dan terkesan tak tersentuh hukum.

Kendaraan truk dan pickup yang telah dimodifikasi menjadi alat penyedot solar subsidi di berbagai SPBU, terparkir dirumah ‘Mami Nini’ yang dijuluki sebagai Ratu Solar di Kota Manado.

Hal tersebut mendapatkan sorotan dan perhatian dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH sangat menyoroti ulah para mafia solar yang beroperasi diwilayah Sulawesi Utara termasuk kota Manado, yang menjalankan aktivitas ilegal tersebut namun tak pernah tersentuh hukum.

Dijelaskan Tommy Turangan SH, bahwa oknum yang disebut Mami Nini yang dijuluki Ratu Solar, terkesan kebal hukum oleh karena tak pernah berurusan dengan pihak aparat penegak hukum walaupun diduga menjalankan aktivitas ilegal.

Menurut Turangan, aparat penegak hukum bersama Satgas BBM yang menggembar-gemborkan upaya pemberantasan mafia BBM, justru tidak bekerja optimal karena tidak membuahkan hasil, tapi sebaliknya praktek ilegal tersebut semakin merajalela dan dilakukan secara terang-terangan.

Sebagaimana hasil investigasi tim LSM-AMTI, mengungkap sosok perempuan berinisial N, akrab disapa “Mami” atau “Ratu Solar”, yang hingga kini diduga bebas mengatur distribusi solar bersubsidi tanpa mengantongi izin resmi.

Ironisnya, Ia disebut hampir memonopoli pasokan di SPBU Warembungan, Minahasa, dengan mengerahkan truk-truk miliknya yang setiap hari mengantre hingga larut malam.

Kendati aktivitasnya jelas melanggar aturan distribusi BBM, sang Ratu Solar seolah kebal hukum. Tidak tampak sedikit pun rasa khawatir akan jeratan pidana.

Baca juga:  HUT Golkar Ke-61, CEP-MEP Berbagi Kasih Dengan Warga Minsel; Bukti Nyata Golkar Hadir Ditengah Rakyat

Saat tim investigasi mendatangi kediamannya di Jalan Pembina IV, Kelurahan Karombasan Selatan, Kecamatan Wenang, Kota Manado, ditemukan satu unit truk dan sebuah pick-up Grandmax DB 8557 BM yang sudah dimodifikasi dengan tandon besar berisi solar subsidi.

Tak hanya itu, sejumlah kendaraan lain yang terparkir di depan rumahnya diduga kuat dipakai untuk “menyedot” solar dari SPBU.

Informasi yang dihimpun menyebut, solar subsidi tersebut tidak dijual untuk kebutuhan masyarakat umum, melainkan dipasarkan dengan harga tinggi, bahkan rutin dipasok hingga ke Ratatotok, Minahasa Tenggara, untuk mendukung aktivitas tambang emas ilegal.

Kondisi ini jelas berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah setiap bulan.
Lanjut Tommy Turangan, mengungkap bahwa nama Mami Nini sudah lama dikenal sebagai pemasok solar ilegal lintas wilayah.

“Informasi yang kami dapat, Mami ini bukan pemain kecil. Ia diduga punya jaringan besar, dengan jadwal distribusi ke berbagai daerah, termasuk Kota Bitung. Bahkan, modusnya dilakukan malam hari menggunakan kendaraan pick-up yang dimodifikasi dengan tandon,” ujar Turangan.

Lebih lanjut, Turangan menuding bahwa kebal hukum yang dirasakan Mami tidak terlepas dari dugaan adanya ‘bekingan’ aparat tertentu.

“Buktinya, dia bisa terang-terangan bermain tapi selalu lolos dari jeratan hukum. Pertanyaannya: ada apa dengan kinerja aparat kepolisian di Sulut?” tegas Turangan.

Praktik yang dijalankan Mami jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 huruf b, yang menegaskan bahwa “Setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha niaga dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah).”

Baca juga:  LSM-AMTI Minta Penyidik Tetapkan Melky Matindas Sebagai Tersangka, Turangan; Mengganti Dan Merubah Proposal

Selain itu, tindakannya juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, yang secara tegas mengatur bahwa solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu dan masyarakat yang berhak.

Artinya, penyalahgunaan distribusi solar subsidi oleh jaringan mafia seperti ini bukan hanya merugikan negara, melainkan juga bentuk nyata perampasan hak rakyat kecil yang seharusnya dilindungi oleh hukum.

Maka dari itu LSM-AMTI mendesak Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Dr. Roycke Harry Langie, segera mengambil tindakan tegas untuk membongkar jaringan mafia solar ini.

Menurut Turangan, keberadaan mafia solar sangat merugikan masyarakat kecil, karena memicu kelangkaan BBM di SPBU, sementara kelompok tertentu menikmati keuntungan berlipat.

“Rakyat kecil antre panjang di SPBU hanya untuk beberapa liter solar, tapi Mami Nini bisa mengeruk puluhan ton setiap minggu. Kalau polisi tidak segera bertindak, berarti dugaan keterlibatan ‘orang dalam’ benar adanya,” tutup Turangan.

Kini publik menunggu jawaban, Apakah Kapolda Sulut berani membongkar gurita bisnis ilegal Ratu Solar dan menindak tegas aparat yang bermain di belakang layar? Atau justru membiarkan mafia energi terus bercokol, merampas hak rakyat, dan mempermalukan negara?. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *