Kebijakan BLUD Sepihak Dan Kepemimpinan Arogan, LSM-AMTI Desak Walikota Andrei Angouw Evaluasi Kadis Kesehatan Kota Manado

Manado78 Dilihat

MANADO, TI – Kepemimpinan dan kinerja kepala dinas kesehatan Kota Manado mendapatkan sorotan dan perhatian publik termasuk sejumlah LSM.

Hal tersebut oleh karena kebijakan dalam penerapan surat keputusan badan layanan umum daerah (BLUD), yang kini juga mendapat sorotan tajam dari wakil rakyat di DPRD Manado.

Dalam penerapan SK BLUD tersebut, terungkap fakta yang mencengangkan ketika pembahasan KUA-PPAS antara Banggar DPRD Kota Manado dan TAPD yang digelar pada Selasa 28 Oktober 2025.

Dimana dalam tersebut baru diketahui bahwa SK BLUD telah berlaku sejak awal tahun 2025, tanpa sepengetahuan DPRD Manado sebagai lembaga pengawasan.
Langkah kebijakan dari dinas kesehatan kota Manado, menjadi atensi serius dari lembaga legislatif Kota Manado.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Manado Jimmy Gosal, SH, MH, mengaku kaget dan menilai langkah Dinas Kesehatan terlalu tertutup dalam mengelola kebijakan publik yang menyangkut pelayanan dasar masyarakat.

“Kami baru mengetahui SK BLUD ini saat pembahasan KUA-PPAS. Padahal, keputusan tersebut sudah berjalan sejak awal 2025. Masalahnya bukan perkara kecil, karena menyangkut pengalihan status rumah sakit dan puskesmas menjadi BLUD. Seharusnya, DPRD dilibatkan sejak awal,” kata Jimmy Gosal.

Baca juga:  Polisi Tewas Ditangan Penjaga Karaoke, AMTI; Ada Aktor Besar Dibalik Peristiwa Tersebut

Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional dalam memastikan setiap kebijakan publik berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menyimpang dari aturan perundang-undangan.

Menurutnya, langkah sepihak Dinas Kesehatan justru menimbulkan pertanyaan besar soal keterbukaan informasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sorotan terhadap penerapan SK BLUD tersebut juga ikut disoroti oleh lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH memberikan kritik tajam terhadap Dinas kesehatan kota Manado, dimana ia menilai bahwa penerapan BLUD tanpa pengawasan bisa menimbulkan celah penyalahgunaan anggaran dan lemahnya kontrol publik.

Karena, dikatakan Turangan bahwa sistem BLUD memberi keleluasaan pengelolaan keuangan kepada lembaga pelaksana.

Turangan selanjutnya mengkritisi sikap dja kebijakan kepala dinas kesehatan Kota Manado Bobby Kereh.

Baca juga:  Kajari Kotamobagu Berganti, LSM-AMTI Desak Saptono SH Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Genggulang

“Beliau (Bobby Kereh -red) menunjukkan sikap arogansi dan gaya kepemimpinan birokrasi yang tertutup, sangat jauh dari semangat transparansi dan akuntabilitas publik, yang menandakan beliau gagal membangun komunikasi publik yang sehat,” ujar Turangan.

“Tindakan semacam ini juga menunjukkan semangat transportasi dan akuntabilitas yang tercederai, dimana menyangkut status BLUD yang memberikan keleluasaan dalam pengelolaan anggaran rumah sakit dan puskesmas,” tambah Tommy Turangan.

Selanjutnya, Tommy Turangan menyampaikan bahwa pihaknya mencium adanya indikasi penutupan informasi publik yang disengaja, dan hal tersebut harus diselidiki, Turangan pun mendesak agar Walikota dan pihak Inspektorat segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kadis kesehatan.

“Sikap tertutup seperti itu tidak bisa dibiarkan. Manado butuh pejabat publik yang jujur, terbuka, dan siap diawasi. Kalau Kadis tidak bisa transparan, berarti tidak layak mengelola kebijakan sebesar BLUD,” tegas Tommy Turangan. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *