KAMPAR, TI – pengerjaan proyek semenisasi di Kelurahan Pulang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak memperhatikan kualitas pengerjaan.
Terlihat, sorotan warga ditujukan terhadap pelaksanaan proyek yang berbanderol Rp. 400 juta dari anggaran dana kelurahan tahun 2024 yang baru setahun dikerjakan namun telah mengalami kerusakan dan bahkan hancur.
Lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) juga menyoroti pengerjaan proyek semenisasi tersebut.
Melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa ada dugaan pelaksana proyek sengaja tidak memperhatikan kualitas pengerjaan demi meraup keuntungan lebih, dan diduga juga berkolaborasi dengan pemerintah kelurahan.
“Ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut, pasalnya kualitas pekerjaan patut dipertanyakan oleh karena telah mengalami kerusakan padahal belum setahun selesai dilaksanakan pengerjaan,” kata Tommy Turangan SH.
Bahkan dari hasil investigasi tim LSM-AMTI dilapangan, proyek yang dilaksanakan oleh putra tempatan bernama Apit, dilakukan tidak sesuai bestek atau RAB yang ada sehingga telah menimbulkan banyak kerusakan, dimana telah banyak yang retak dan sebagian permukaan telah hancur.
Maka dari itu, LSM-AMTI mendesak agar aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki proyek pengerjaan semenisasi kantor kelurahan Pulau, karena ada dugaan terjadinya MarkUp anggaran.
“Mendesak agar aparat penegak hukum dapat segera menyelidiki proyek pengerjaan semenisasi tersebut, diduga ada MarkUp anggaran oleh pelaksana proyek demi meraup keuntungan lebih tanpa memperhatikan kualitas pengerjaan, tangkap pelaksana proyek yang terindikasi melakukan korupsi disetiap kegiatan proyek,” tegas Turangan. (T2)*

