Galian C Ilegal Terus Menggila Di Tapung, LSM-AMTI Minta Kapolri Copot Kapolres Kampar

KAMPAR11467 Dilihat

KAMPAR, TI – Tambang Galian C yang diduga belum memiliki ijin atau ilegal terus menggila di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Salah satunya di desa Karya Indah, terlihat galian C yang diduga ilegal terus melakukan aktivitas mengeruk tanah.

Ratusan kendaraan dump truk mengangkut tanah urug dari galian C tersebut, dan melintasi jalan Garuda Sakti menuju Pertapahan, Kampar.

Akibatnya, warga masyarakat merasa sangat terganggu dengan adanya debu yang berterbangan dan mengganggu masyarakat dan pengguna jalan.

Bahkan dampak bagi masyarakat juga sangat dirasakan karena mengganggu kesehatan dan dapat menimbulkan ISPA bagi masyarakat dikarenakan debu yang berterbangan dari kendaraan dump truk.

Masalah ini, sudah sejak dahulu dikeluhkan masyarakat, namun terkesan belum ada tindakan dari pihak berwenang dalam hal ini pihak kepolisian untuk segera melakukan penertiban dilokasi tambang galian C tersebut.

Baca juga:  Bupati Kampar Ahmad Yuzar Didesak Segera Ambil Langkah Tegas Dan Berpihak Kepada Masyarakat

Selanjutnya permasalahan ini langsung mengundang reaksi keras dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa seharusnya Polres Kampar segera bertindak cepat mengamankan dan melakukan penertiban lokasi Galian C.

Apalagi dijelaskan Turangan, bahwa di desa Karya Indah terdapat delapan (8) lokasi galian C yang terus beraktivitas melakukan pengerukan perut bumi.

Dengan menggunakan alat berat, aktivitas galian C terus berproduksi tanpa memperhatikan dampak negatif yang ditimbulkan dan membahayakan kesehatan warga.

Belum lagi dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh adanya aktivitas Galian C ilegal tersebut.

Baca juga:  Kodaeral VIII, KSOP, Dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Penyeludupan, LSM-AMTI Pentingnya Optimalisasi Pengawasan Barang Masuk

Maka dari itu, LSM-AMTI mendesak agar Kapolri segera mencopot jabatan Kapolres Kampar, karena dinilai tak mampu melakukan penegakan hukum melakukan penindakan terhadap oknum-oknum bos tambang seperti Galian C tanpa ijin.

“Dengan tegas kami minta agar pak Kapolri segera mencopot jabatan Kapolres Kampar, karena tak mampu menertibkan aktivitas galian C yang diduga tak memiliki ijin, selain dampak gangguan kesehatan kepada masyarakat, akibat galian C tersebut juga merusak ekosistem lingkungan,” tegas Tommy Turangan. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *