“Tommy Turangan:jangan sampai intervensi akademisi unsrat pada proses hukum Ellen Kumaat”.

Transparansiindonesia.co.id, HUKRIM, Manado,- Ketua Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI), Tommy Turangan, kembali menegaskan agar tidak ada upaya intervensi terhadap proses hukum kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Prof. Dr. Ellen Joan Kumaat.
Turangan meminta seluruh pihak, termasuk sivitas akademika Unsrat dan jaringan alumni, untuk tidak mencoba mempengaruhi arah penyidikan maupun proses peradilan.
Ia menyampaikan, fakta perkembangan perkara ini sudah melalui serangkaian tahapan hukum yang jelas.
Turangan juga menegaskan, pada fase ini, posisi hukum telah bergeser dari sekadar dugaan menuju pertanggungjawaban individu yang telah didukung bukti formal.
Bahkan Turangan menambahkan, tiap proses yang berjalan dilakukan oleh aparat penegak hukum, bukan opini publik.
Menurut Turangan, intervensi akademisi memiliki potensi menghambat penegakan hukum jika dilakukan melalui tekanan moral institusional, pernyataan solidaritas yang menyesatkan, atau pembentukan opini bahwa mantan rektor “harus dilindungi demi nama baik universitas”.
Pihaknya menyebut, Unsrat sebagai lembaga pendidikan seharusnya menjunjung tinggi prinsip etika dan kejujuran intelektual.
“Ketika bukti sudah kuat dan penetapan status tersangka dilakukan, maka tugas kita sebagai masyarakat akademik maupun umum adalah memberi ruang bagi proses hukum berjalan, bukan memanipulasi,” tegas Turangan dalam sikapnya,saat diwawancarai oleh media ini, Rabu (3/12/25).
Dirinya juga mengingatkan, korupsi yang terjadi di lingkungan universitas bukan sekadar tindak pidana biasa, namun kejahatan yang menggerogoti integritas institusi pendidikan dan mempermalukan dunia akademik secara nasional.
Karena itu, la meminta agar tidak ada penyampaian dukungan yang sifatnya menekan aparat penegak hukum, tidak ada lobi diam-diam, tidak ada negosiasi jalan belakang.
“Segala upaya intervensi, baik melalui jaringan birokrat, politisi maupun aktor internal kampus, harus ditolak. Supremasi hukum wajib dijaga,” ungkap Turangan.
Ia berharap, kasus ini menjadi momentum bagi Unsrat untuk berbenah, membangun sistem tata kelola keuangan yang lebih transparan, dan memastikan bahwa jabatan akademik tidak menjadi tameng bagi kejahatan kerah putih.
Sekedar diketahui bahwa,mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Ellen Kumaat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung di kampus Unsrat.
Salah satu akademisi paling berpengaruh di Sulawesi Utara itu diduga terlibat korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,22 miliar.
Permasalahan Kasus tersebut mengemuka saat pihak kejaksaan tinggi sulawesi utara (Kejati Sulut), mendapati adanya indikasi penyimpangan dalam proyek pembangunan tiga gedung fakultas baru.
Pembangunan gedung tersebut berasal dari pinjaman luar negeri Islamic Development Bank (IDB) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2014–2019.
Seharusnya pembangunan satu gedung fakultas hukum, dan dua gedung fakultas teknik menjadi fasilitas bagi kegiatan akademik, namun Proyek itu ternyata menjadi temuan kasus korupsi.
Pada hasilnya dari penyelidikan ternyata,menunjukkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis serta pelanggaran administratif yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.227.342.804,60. Kasus ini sempat menghebohkan dan terjadi sekitar hari Jumat (17/10/2025).
Selain Ellen Kumaat, dua tersangka lain yang ditahan ialah JRT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ir. S, General Manager PT AK (Persero) selaku pelaksana proyek. Adapun satu tersangka lain, Hadi Prayitno, selaku Team Leader Konsultan Pengawas, belum ditahan karena alasan kesehatan.
(kontributor sulut, wahyudi barik)



