“Era Digital Menuntut Perlindungan Kreatif: Bapperinda Manado Libatkan Seluruh Stakeholder Bahas HKI”.

TRANSPARANSIINDONESIA.CO.ID,MANADO,- Upaya Pemerintah Kota Manado, memperkuat fondasi perlindungan karya cipta masyarakat kembali ditegaskan, melalui penyelenggaraan Sosialisasi Pengusulan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI).
Kegiatan dilaksanakan Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda) Kota Manado, Selasa (9/12/2025), bertempat di Grandpuri Hotel.
Kegiatan ini menjadi ruang strategis bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan, untuk menyamakan persepsi terkait urgensi perlindungan HKI dalam menghadapi dinamika ekonomi kreatif dan tantangan persaingan bisnis di era digital yang semakin kompleks.
Wali Kota Manado, Andrei Angouw, menugaskan Asisten II Setda Manado, Atto Bullo, untuk membuka kegiatan sekaligus menyampaikan arah kebijakan Pemkot terkait penguatan HKI. Turut hadir mendampingi, Kepala Bapperinda Manado, Marcos F. Kairupan, ST, yang memimpin jalannya program.
Dalam sambutannya, Bullo menekankan bahwa pemerintah daerah menaruh perhatian besar terhadap penguatan sistem perlindungan HKI, mengingat semakin banyak karya, inovasi, dan produk lokal yang memiliki potensi komersial namun belum memperoleh payung hukum yang memadai.
“Kita ingin pastikan bahwa masyarakat memahami apa itu hak kekayaan intelektual, bagaimana mekanisme perlindungannya, dan mengapa ia menjadi aspek fundamental dalam memajukan kreativitas dan inovasi daerah,” ujar Bullo.
Ia menjelaskan bahwa HKI bukan hanya urusan pendaftaran formal, tetapi merupakan instrumen ekonomi yang dapat memberi nilai tambah bagi pelaku usaha, kreator, dan pencipta karya.
Dalam pemaparan materi, Bullo memerinci berbagai jenis HKI yang sering menjadi problem di lapangan, mulai dari:Hak Cipta (musik, film, karya tulis, desain digital, software), Paten (penemuan teknologi, inovasi produk), Merek Dagang (identitas produk/brand UMKM), Desain Industri, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, dan turunan lainnya.
Pihaknya juga menggambarkan kondisi riil yang sering terjadi di masyarakat, misalnya produk UMKM yang mereknya tiba-tiba dipakai pihak lain, desain kreatif yang dibajak, hingga karya seni yang diklaim sebagai milik orang lain tanpa izin.
“Ketika karya Anda diambil lalu diperdagangkan oleh pihak lain, manfaat komersialnya berpindah ke tangan yang tidak berhak. Di sinilah letak pentingnya perlindungan HKI sebagai hak eksklusif bagi pencipta,” jelasnya.
Bullo menegaskan bahwa tanpa sistem perlindungan yang kuat, kota akan kehilangan kesempatan besar untuk mengembangkan industri kreatif secara berkelanjutan.
Kegiatan juga diselenggarakan bukan sekadar menjalankan agenda rutin, tetapi menjadi respon strategis terhadap persoalan nyata yang tengah berkembang di Manado dan daerah sekitar.
Beberapa faktor yang mendorong urgensi sosialisasi ini antara lain:
1. Banyak produk UMKM Manado belum memiliki perlindungan merek, membuat mereka rentan digandakan.
2. Pertumbuhan industri kreatif di Manado meningkat, namun masih terjadi pelanggaran karya digital dan konten media.
3. Inovasi dan riset lokal mulai bermunculan, tetapi belum banyak yang memahami prosedur pengajuan paten.
4. Minimnya literasi masyarakat tentang legalitas HKI, terutama di kalangan pelaku usaha mikro.
5. Persaingan bisnis modern makin ketat, menuntut perlindungan identitas usaha sebagai elemen keberlangsungan usaha.
Kepala Bapperinda, Marcos Kairupan, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bukan akhir, melainkan awal dari rangkaian program berkelanjutan yang akan diluncurkan pihaknya.
Bapperinda merencanakan: Klinik HKI untuk konsultasi langsung pendaftaran,Pendampingan reguler bagi UMKM dan pelaku ekonomi kreatif, Kerja sama lintas instansi, termasuk dengan Kemenkumham, Pemutakhiran data karya intelektual lokal sebagai basis pengembangan ekonomi kreatif, serta Penyusunan kebijakan daerah untuk mendorong peningkatan pengajuan HKI.
Langkah-langkah itulah menurut Kairupan, diperlukan agar Kota Manado dapat memiliki ekosistem kreatif yang terlindungi secara hukum dan mampu bersaing di tingkat regional hingga nasional.
Kegiatan diikuti oleh peserta dari: seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Manado, pelaku UMKM, komunitas kreatif, serta berbagai undangan dari sektor terkait lainnya.
Kombinasi peserta mencerminkan komitmen kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat, untuk menjadikan Manado sebagai kota yang menghargai kreativitas dan menempatkan perlindungan karya sebagai fondasi pembangunan ekonomi modern.
(kontributor sulut, wahyudi barik)



