Empat Kali Mangkir Sidang, Saksi Korban Perkara 327/Pid.B/2025 Dinilai Abaikan KUHAP

Advertorial, Hukum, SULUT20 Dilihat

“Mangkir Empat Kali, Kredibilitas Laporan Pidana Jimmy dan Raisa Wijaya Dipertanyakan”

suasana saat sidang perkara berlangsung, (foto transparansi Indonesia.co.id)
suasana saat sidang perkara berlangsung, (foto transparansi Indonesia.co.id)

 

TRANSPARANSIINDONESIA.CO.ID, HUKRIM, MANADO,- Sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado, yang digelar di Pengadilan Negeri Manado kembali menyisakan persoalan serius dalam praktik Penegakan Hukum.

 

Untuk Keempat Kalinya secara berturut-turut, saksi korban sekaligus pelapor, Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya, kembali tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara Hukum.

 

Ketidakhadiran berulang ini tidak hanya menghambat jalannya persidangan, melainkan juga menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai itikad baik saksi korban dalam mengungkap kebenaran materiil atas laporan pidana yang mereka ajukan sendiri.

Noch Sambouw selaku kuasa hukum empat terdakwa saat menjelaskan dihadapan para awak media,(foto transparansiindonesia.co.id)
Noch Sambouw selaku kuasa hukum empat terdakwa saat menjelaskan dihadapan para awak media,(foto transparansiindonesia.co.id)

Dalam sistem peradilan pidana, saksi korban memegang peranan sentral sebagai sumber utama pembuktian fakta hukum di hadapan majelis hakim.

 

Secara tegas, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur kewajiban saksi untuk hadir dalam persidangan.

 

Dengan demikian, ketidakhadiran saksi korban sebanyak empat kali berturut-turut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum, keadilan, serta asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

 

Ironisnya, keterangan Jaksa Penuntut Umum di persidangan justru memperlihatkan adanya persoalan serius dalam mekanisme pemanggilan saksi.

 

JPU mengakui telah menerbitkan surat panggilan, namun surat tersebut hanya disampaikan kepada pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) dan tidak pernah diterima langsung oleh saksi korban yang bersangkutan.

 

Fakta ini menimbulkan dugaan kuat adanya kelalaian prosedural yang berdampak langsung terhadap efektivitas persidangan.

 

Padahal, Pasal 145 KUHAP mengatur bahwa pemanggilan saksi harus dilakukan secara patut dan sah, sehingga yang dipanggil mengetahui secara langsung kewajiban hukumnya untuk hadir di persidangan.

 

Kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, SH., MH., dengan nada tegas menyampaikan kritik keras terhadap sikap saksi korban yang dinilainya tidak kooperatif serta berpotensi mencederai marwah peradilan.

Baca juga:  Pengembangan Diri, Liando Ajak Mahasiswa FISIP Aktif Berorganisasi

 

“Saksi korban sudah empat kali tidak hadir. Mereka adalah pelapor, tetapi justru tidak menunjukkan itikad baik untuk hadir di persidangan. Ini bukan lagi kelalaian biasa, melainkan sikap yang patut dipertanyakan secara hukum,” tegas Noch Sambouw kepada awak media, Senin (15/12/25) Siang tadi.

 

Menurutnya, ketidakhadiran saksi korban secara terus-menerus dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum yang diatur secara jelas dalam KUHAP.

 

Ia menilai, apabila saksi korban tetap mangkir tanpa alasan sah, majelis hakim seharusnya mempertimbangkan langkah hukum tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

“Hukum acara pidana mengatur kewajiban saksi. Jika saksi korban terus menghindar, maka proses pembuktian menjadi timpang dan merugikan prinsip fair trial. Jangan sampai hukum dipermainkan oleh pihak yang justru mengajukan laporan,” tambahnya.

 

Absennya saksi korban hingga empat kali persidangan berpotensi melemahkan konstruksi perkara di hadapan hukum.

 

Dalam praktik peradilan, keterangan saksi korban merupakan alat bukti yang memiliki bobot penting sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

 

Tanpa kehadiran saksi, pembuktian menjadi tidak optimal dan berisiko menimbulkan keraguan terhadap substansi perkara.

 

Situasi ini juga membuka ruang pertanyaan publik mengenai keseriusan laporan pidana yang diajukan. Ketika pelapor tidak hadir untuk mempertanggungjawabkan keterangannya di persidangan, maka asas keterbukaan dan akuntabilitas hukum menjadi taruhannya.

 

“Kita akan lihat perkembangan selanjutnya karena Hakim menunda sidang pada Hari Jumat tanggal 19 Desember, apabila tidak hadir maka Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya sesuai laporannya BAP dihadapan Penyidik tetap akan dibacakan,” tutur Sambouw.

 

Sambouw juga mengatakan kembali, keterangan mereka bisa di bacakan oleh JPU dihadapan sidang, sesuai dengan pasal 162 KUHAP itu juga menjadi dasar acuan pada persidangan nantinya.

 

“Ketika keduanya memberikan keterangan kan berdasarkan sumpah dan janji,sehingga persidangan nanti BAP itu boleh menjadi acuan dalam berperkara.Keterangannya sama saat JPU membaca dihadapan hakim sesuai dengan pasal 162 KUHAP,” tandas Sambouw.

Baca juga:  Tetty Paruntu Hadiri Pembukaan Bimtek Anggota Fraksi Golkar Gelombang Ke-2

 

Lebih jauh lagi Dirinya mengatakan kembali, padasanya Pihaknya sangat menanti kehadiran Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya agar hadir dalam persidangan namun kenyataannya hingga empat lagi persidangan tidak nampak batang hidung mereka.

 

” Padahal Kami terus menanti kehadiran dua orang bersaudara ini, namun nyatanya JPU tidak mampu menghadirkan sangat tidak ironis. Menandakan masyarakat tidak patuh pada aturan hukum berlaku, kawan-kawan wartawan saksikan sendiri sudah empat kali sidang tak mau hadir,” tegas Sambouw.

 

Seraya menambahkan kembali, jikalau pada saat hari Jumat juga tidak hadir maka disitulah Pihaknya akan menuntut balik, agar hakim memeriksa terhadap keterangan Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya saat pembuatan BAP saat dihadapan penyidik.

 

” Apakah keterangan itu benar atau palsu adanya, sehingga ada konsekuensi hukum apabila keterangan itu palsu. Jimmy dan Raisa datanglah kalian membuat keterangan hingga klien Kami dijadikan tersangka, sekarang seperti pengecut bersembunyi harusnya pertanggung jawabkan semuanya,” tegas Sambouw.

 

Lanjutnya, kenyataannya ke empat tersangka tersebut bolak balik persidangan sehingga secara penilaian, sebenarnya mereka tidak bersalah.

 

” Mereka empat tersangka ini pro aktif hadir terus selama persidangan, artinya pengadilan maupun publik sudah bisa menilai sendiri sebagai bahan pertimbangan dengan para saksi pelapor yang terkesan pengecut enggan hadir,” ungkap Sambouw.

 

Sidang perkara dijadwalkan akan kembali dilanjutkan sesuai agenda majelis hakim. Publik kini menantikan ketegasan aparat penegak hukum untuk memastikan kehadiran saksi korban, sekaligus menegakkan aturan hukum secara konsisten tanpa pandang bulu.

 

(kontributor sulut, wahyudi barik)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *