Skandal Digitalisasi Desa Kampar, Dana Ratusan Juta Raib Kabarnya Disikat Inisial F

KAMPAR166 Dilihat

Kampar – Program digitalisasi desa yang digadang-gadang sebagai pintu masuk modernisasi pelayanan publik di Kabupaten Kampar justru berubah menjadi skandal. Dana ratusan juta rupiah yang bersumber dari APBDes untuk sembilan desa di wilayah Bangkinang Barat diduga raib tanpa kejelasan realisasi.

Sejumlah kepala desa mengaku menjadi korban dugaan manipulasi dan penyimpangan dalam program digitalisasi desa yang hingga kini tak pernah terwujud. Ironisnya, seluruh proses administrasi disebut telah dijalankan sesuai arahan pihak tertentu.

Kepala Desa di Bangkinang Barat mengungkapkan bahwa ada oknum masyarakat sipil yang diduga kuat mengatur, mengendalikan, bahkan memanipulasi perencanaan program digitalisasi desa untuk sembilan desa, yakni Desa Kuok, Merangin, Bukit Melintang, Pulau Jambu, Pulau Tarap, Lereng, Silam, Empat Balai, dan Batu Langkah Kecil.

Menurut pengakuan salah satu kepala desa yang meminta identitasnya dirahasiakan, dana untuk pengadaan aplikasi digital desa telah diserahkan kepada dua orang berinisial F dan I. Total dana yang telah dibayarkan disebut mencapai Rp23 juta per desa, dengan nilai keseluruhan diperkirakan sekitar Rp180 juta.

Baca juga:  Aktivitas Galian C Ilegal Terus Beroperasi, LSM-AMTI Minta Kapolri Copot Kapolres Kampar

“Kami sudah ikuti semua prosedur sesuai arahan. Uang sudah diserahkan. Tapi sampai hari ini, tidak ada aplikasi, tidak ada barang, tidak ada realisasi sama sekali,” ungkapnya dengan nada kecewa, Selasa (16/12/2025).

Farhan, yang disebut berasal dari Air Tiris, diduga sebagai pihak yang menjanjikan pembuatan aplikasi digital desa. Namun hingga kini, janji tersebut tak pernah terealisasi.

Program digitalisasi desa seharusnya meliputi pengadaan sistem aplikasi dan perangkat pendukung pelayanan administrasi desa. Namun fakta di lapangan menunjukkan nol hasil, memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.

Para kepala desa kini berada dalam posisi terjepit. Dana telah keluar, sementara tanggung jawab penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, Inspektorat, dan aparat penegak hukum.

“Ini menyangkut uang negara. Kami yang akan dimintai pertanggungjawaban, sementara barangnya tidak pernah ada,” ujar salah satu perangkat desa dengan nada geram.

Atas kondisi tersebut, para kepala desa mendesak Kejaksaan Negeri Kampar untuk segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan ini hingga tuntas.

Baca juga:  Masyarakat Bangkinang Merespon Positif Program BLK Kampar

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Farhan melalui nomor seluler pribadinya tidak membuahkan hasil. Nomor yang bersangkutan berada di luar jangkauan.

Di tengah kebuntuan ini, sorotan publik semakin tajam. F disebut-sebut sebagai aktor utama di balik gagalnya program digitalisasi desa tersebut. Padahal, pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBDes wajib melalui mekanisme sah, transparan, dan akuntabel, sesuai regulasi yang berlaku. Namun praktik di lapangan justru diduga jauh menyimpang dari aturan.

“Ini bukan persoalan kecil. Ini uang negara dan menyangkut nasib kepala desa. Kejari harus bertindak serius dan profesional,” tegas salah satu perangkat desa.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Kampar: apakah hukum benar-benar tajam ke atas dan ke bawah, atau justru tumpul saat berhadapan dengan aktor di balik layar? Jaksa jangan kalah oleh oknum yang nakal seperti ini. (HT)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *