“Libur Natal dan Tahun Baru, Otban Manado Dorong Transparansi Layanan Penerbangan”.

TRANSPARANSIINDONESIA.CO.ID, MANADO,- Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado, secara resmi mengoperasikan Posko Angkutan Udara Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 pada Kamis pagi, (18/12/25).
Posko pelayanan tersebut berlokasi di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado sebagai pusat pengendalian kegiatan penerbangan selama masa libur akhir tahun.
Operasional posko direncanakan berlangsung sejak H minus delapan hingga H plus lima, terhitung mulai 18 Desember 2025 sampai 5 Januari 2026.
Selama rentang waktu tersebut, seluruh aktivitas transportasi udara berada dalam pengawasan terpadu guna menjamin kelancaran arus penumpang, keselamatan penerbangan, serta kenyamanan pengguna jasa bandara.
Kepala Otban Wilayah VIII Manado, Ambar Suryoko, menyampaikan bahwa periode Natal serta Tahun Baru selalu menjadi fase strategis bagi sektor penerbangan akibat meningkatnya mobilitas masyarakat, khususnya perjalanan mudik serta kunjungan keluarga.
“Posko pelayanan hadir sebagai langkah antisipatif agar masyarakat memperoleh layanan penerbangan secara aman, tertib, serta nyaman sepanjang masa libur akhir tahun,” ujar Ambar saat memimpin apel pembukaan.
Ambar menjelaskan bahwa pergerakan penumpang melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi hingga penghujung Desember 2025 diperkirakan mencapai 2,1 juta orang. Capaian tersebut dinilai mendekati kondisi sebelum pandemi tahun 2019 sekaligus mencerminkan pemulihan signifikan industri penerbangan nasional.
Selain lonjakan jumlah penumpang, Otban Wilayah VIII Manado turut menyoroti potensi cuaca ekstrem sebagai faktor risiko utama operasional penerbangan pada akhir tahun.
Kondisi cuaca tidak menentu berpeluang memicu keterlambatan jadwal, perubahan rute penerbangan, hingga pengalihan pendaratan pesawat.
Menghadapi potensi tersebut, Ambar meminta maskapai penerbangan serta pengelola bandara meningkatkan kualitas komunikasi publik.
Informasi berkaitan perubahan jadwal, penundaan keberangkatan, serta ketentuan kompensasi wajib disampaikan secara cepat serta transparan kepada penumpang.
“Kejelasan informasi menjadi kunci utama pelayanan. Penumpang berhak memperoleh penjelasan utuh agar situasi lapangan tetap kondusif,” tegasnya.
Otban Wilayah VIII Manado juga menginstruksikan seluruh pemangku kepentingan penerbangan—mulai dari maskapai, operator bandara, AirNav Indonesia, hingga aparat keamanan—untuk menempatkan personel siaga di Posko Pelayanan Terpadu, terutama pada jam keberangkatan serta kedatangan dengan kepadatan tinggi.
Penempatan personel tersebut bertujuan mempercepat koordinasi serta penanganan kendala operasional.
Perhatian khusus turut diarahkan pada pelayanan penumpang berkebutuhan khusus, lanjut usia, anak-anak, serta penumpang dengan kondisi kesehatan tertentu.
Pendekatan pelayanan humanis menjadi salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan posko selama periode Nataru.
Menutup pernyataan, Ambar menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan angkutan udara Natal serta Tahun Baru bergantung pada kolaborasi aktif seluruh unsur penerbangan.
Sinergi tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas operasional bandara sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan transportasi udara nasional.
(kontributor sulut, wahyudi barik)





