SUKABUMI – Sengketa lahan skala besar kembali memanas di Kabupaten Sukabumi. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Ahmad Matdoan & Rekan, ahli waris Tjio Soei Nio melayangkan surat peringatan hukum (somasi) lanjutan kepada jajaran direksi PT Bogorindo Cemerlang pada Kamis, 18 Desember 2025.
Langkah hukum ini diambil setelah pihak perusahaan dinilai belum memberikan tanggapan maupun menunjukkan itikad baik atas somasi pertama yang dikirimkan pada 15 Desember 2025 lalu.
Persoalan ini berakar pada klaim kepemilikan lahan yang berlokasi di Blok Cikembang, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Pihak ahli waris menegaskan bahwa tanah tersebut beserta dua unit bangunan di atasnya adalah hak milik sah Tjio Soei Nio.
Berdasarkan dokumen hukum yang dikantongi ahli waris, klaim tersebut didasarkan pada Eigendom Verponding (EV) No.1898 tertanggal 2 November 1930.
“Tjio Soei Nio maupun ahli warisnya tidak pernah melakukan peralihan hak, pelepasan hak, jual-beli, atau bentuk penguasaan hukum apa pun kepada PT Bogorindo Cemerlang atau pihak ketiga lainnya,” tegas Ahmad Matdoan.
Sejalan dengan somasi tersebut, Kuasa Hukum juga telah melayangkan surat resmi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi untuk menetapkan lokasi tersebut sebagai Zona Merah atau Location Overlapping Claim (LOC).
Langkah ini diambil untuk mengunci pihak PT. Bogorindo Cemerlang tidak dapat melakukan perbuatan hukum terhadap objek sengketa.
Jadi, Penetapan Zona Merah diperlukan guna menjamin ketertiban administrasi pertanahan serta mencegah terjadinya peralihan hak yang tidak sah selama sengketa berlangsung.
Untuk itu, Kuasa Hukum Ahli Waris memberikan ultimatum agar PT. Bogorindo Cemerlang segera menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan tersebut, jika peringatan ini kembali diabaikan, Matdoan, menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, surat permohonan penetapan Zona Merah tersebut telah diterima oleh pihak BPN Kabupaten Sukabumi untuk ditindaklanjuti.
(HM/TP)*






