LSM-AMTI Minta Polda Sulut Seriusi Dugaan Keterlibatan Berty Sompie Dalam Kasus Dugaan Korupsi Di Lingkungan Unsrat

SULUT31 Dilihat

SULUT, TI – Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie periksa penyidik Subdit Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (23/12) kemarin.

Rektor tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Sulut sekitar pukul 17.15 WITA dengan mengenakan pakaian batik berwarna cokelat hitam dipadukan dengan celana kain warna hitam.

​Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Muhammad Fadly, mengkonfirmasi kehadiran Rektor.
Ia menyebutkan bahwa Rektor Unsrat kooperatif menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

​”Benar, sore kemarin yang bersangkutan (Prof. Berty Sompie) sudah hadir. Sudah diperiksa oleh penyidik Unit III di bawah arahan Kombes Pol FX Winardi Prabowo,” kata Fadly pada Rabu (23/12).

Baca juga:  AMTI; Prabowo Jangan Omon-omon, Segera Sikat Pelaku PETI Di Sulut

Dikatakan Fadly, pemeriksaan ini berkaitan erat dengan dugaan korupsi di lingkungan kampus. Namun dirinya masih belum bisa berkomentar lebih terkait pemeriksaan tersebut.

​”Materi pemeriksaan belum bisa kami buka secara rinci. Yang jelas, ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami dalami,” kata Fadly singkat.

Sebelumnya Rektor Unsrat sudah sempat dua kali dipanggil Polda Sulut namun belum memenuhi panggilan. Dirinya kemudian dijemput untuk diperiksa pada Selasa (23/12) kemarin.

Diperiksanya Rektor Unsrat Prof. Berty Sompie mendapatkan perhatian serius dari lembaga penggiat anti korupsi, yakni Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa keseriusan pihak penyidik dalam mengungkap beberapa dugaan kasus korupsi di lingkungan Unsrat sangat dinantikan publik.

Baca juga:  Wujudkan Asta Cita, AMTI Minta Gubernur YSK Copot Kadis Yang Diduga Terlibat Korupsi

Selanjutnya, ia pun meminta transparansi penanganan kasus yang diduga melibatkan Rektor Unsrat tersebut.

“Pemeriksaan terhadap Rektor Unsrat ini merupakan langkah maju bagi penegakan hukum di Sulawesi Utara,” kata Tommy Turangan SH.

Selanjutnya Turangan mengharapkan agar dalam penanganan kasus tersebut, jangan lagi hanya sampai pada tahap pemeriksaan-pemeriksaan tapi tidak ada penetapan tersangka.

“Siapapun yang terindikasi terlibat dalam dugaan kasus tersebut harus ditetapkan tersangka dan diproses, sekalipun itu seorang Rektor Unsrat,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *