“Rektor Unsrat Diperiksa Ditreskrimsus, Aktivis Transparansi Desak Penetapan Tersangka”.

TRANSPARANSIINDONESIA.CO.ID,HUKRIM,SULAWESI UTARA,- Dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado memasuki fase krusial.
Sorotan publik kian menguat setelah Ketua Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI), Tommy Turangan, secara terbuka mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menuntaskan pemeriksaan terhadap Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, Rektor Unsrat, yang telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
AMTI menilai, perkara ini tidak boleh berhenti pada tahapan klarifikasi administratif, melainkan harus ditarik secara terang ke ranah hukum pidana apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

“Hukum tidak mengenal jabatan akademik, gelar profesor, maupun status rektor. Jika terdapat bukti korupsi, maka tangkap, tetapkan tersangka, dan proses sesuai undang-undang,” tegas Tommy Turangan, Jumat (26/12/2025), kemarin sore.
Turangan menegaskan bahwa dugaan korupsi di institusi pendidikan memiliki dampak berlapis. Selain merugikan keuangan negara, praktik tersebut menghancurkan nilai moral, etika akademik, dan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tinggi.
Menurutnya, dana operasional kampus yang bersumber dari APBN maupun PNBP seharusnya dialokasikan bagi kepentingan mahasiswa, riset, serta pengembangan sumber daya manusia.
Ketika anggaran diselewengkan, maka hak mahasiswa dan masyarakat secara langsung dirampas.
“Korupsi di kampus bukan sekadar kejahatan biasa namun kejahatan moral dan struktural. Anggaran pendidikan dirampok, mahasiswa dirugikan, dan masa depan generasi ikut dikorbankan,” ujar Turangan.
Ia menilai Unsrat sebagai perguruan tinggi negeri ternama di kawasan Indonesia Timur memiliki tanggung jawab moral besar menjaga integritas pengelolaan keuangan. Dugaan penyalahgunaan anggaran, apabila terbukti, akan menjadi preseden buruk bagi dunia akademik nasional.
AMTI menyatakan dukungan terhadap kinerja Ditreskrimsus Polda Sulut yang selama ini aktif membongkar sejumlah kasus korupsi di wilayah Sulawesi Utara.
Namun dukungan tersebut dibarengi dengan tuntutan agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan bebas intervensi.
“Kami mengapresiasi Ditreskrimsus, terutama Unit Tipikor. Akan tetapi, apresiasi tidak boleh melahirkan kompromi. Jika bukti cukup, proses harus berlanjut ke penetapan tersangka,” kata Turangan.
Rektor Unsrat Prof. Berty Sompie diketahui hadir di Gedung Ditreskrimsus Polda Sulut sekitar pukul 17.15 WITA, mengenakan batik cokelat-hitam dan celana hitam. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Unit III Tipikor.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Muhammad Fadly, membenarkan pemeriksaan tersebut dan menyatakan yang bersangkutan bersikap kooperatif.
“Yang bersangkutan telah diperiksa penyidik. Pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Fadly.
Ia menambahkan bahwa materi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) belum dapat dipublikasikan karena masih bersifat penyelidikan.
Diketahui pula, sebelum pemeriksaan tersebut, Rektor Unsrat sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, hingga akhirnya dijemput untuk diperiksa pada Selasa (23/12/2025).
Apabila dalam perkara tersebut ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta kerugian keuangan negara, maka pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Beberapa pasal yang berpotensi diterapkan antara lain:
Pasal 2 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar”.
Pasal 3 “Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar”.
Selain pidana penjara dan denda, pelaku korupsi juga dapat dikenakan pidana tambahan, berupa:
Pembayaran uang pengganti kerugian negara
Perampasan aset hasil tindak pidana
Pencabutan hak politik atau jabatan publik.
AMTI menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi ujian integritas aparat penegak hukum serta komitmen negara dalam membersihkan dunia pendidikan dari praktik korupsi.
Kasus dugaan korupsi Unsrat kini berada dalam sorotan luas masyarakat Sulawesi Utara dan nasional.
Publik menanti langkah tegas Polda Sulut untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil, tanpa kompromi, demi menjaga marwah pendidikan tinggi dan kepercayaan rakyat terhadap institusi negara.
(kontributor sulut, wahyudi barik)
