MINSEL, TI – Permasalahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) adalah permasalahan yang harus menjadi perhatian bersama dan menjadi tanggung jawab semua orang.
Apalagi, disaat musim kemarau kebakaran sering terjadi diwilayah perkebunan maupun hutan.
Tak bisa dipungkiri, ada yang sengaja membakar lahan untuk membuka lokasi perkebunan baru untuk ditanami tanaman.
Dan dalam upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan diwilayah Minahasa Selatan, maka Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega S.IK., MH mengeluarkan himbauan kepada masyarakat.
Ada lima (5) poin himbauan dari Kapolres Minsel yakni;
1. Dilarang melakukan kegiatan pembakaran hutan dan lahan.
2. Hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar.
3. Tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat.
4. Tidak membiarkan/meninggalkan api di hutan atau lahan perkebunan.
5. Apabila melihat kebakaran, segera laporkan ke kepolisian atau hubungi nomor call centre 110, atau aparat setempat.
Kapolres Minsel, AKBP David Candra Babega juga menegaskan bahwa bagi warga masyarakat yang kedapatan melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja dapat di pidana.
Hal tersebut, sesuai dengan pasal 78 ayat (3) undang-undang Republik Indonesia tahun 1999.
UU Republik Indonesia tahun 1999 pasal 78 ayat (3) berbunyi ‘Barangsiapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
(T2)*






