Waspada Karhutla, Pahami Pasal 78 Ayat (3) UU RI Tahun 1999 Agar Tak Tersangkut Pidana

Minsel124 Dilihat

MINSEL, TI – Permasalahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) adalah permasalahan yang harus menjadi perhatian bersama dan menjadi tanggung jawab semua orang.

Apalagi, disaat musim kemarau kebakaran sering terjadi diwilayah perkebunan maupun hutan.

Tak bisa dipungkiri, ada yang sengaja membakar lahan untuk membuka lokasi perkebunan baru untuk ditanami tanaman.

Dan dalam upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan diwilayah Minahasa Selatan, maka Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega S.IK., MH mengeluarkan himbauan kepada masyarakat.

Ada lima (5) poin himbauan dari Kapolres Minsel yakni;

Baca juga:  SMPN 1 Ranoyapo Gelar Ibadah Menyambut Natal, Rilke Lembong Ajak Rayakan Dengan Kerendahan Hati

1. Dilarang melakukan kegiatan pembakaran hutan dan lahan.
2. Hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar.
3. Tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat.
4. Tidak membiarkan/meninggalkan api di hutan atau lahan perkebunan.
5. Apabila melihat kebakaran, segera laporkan ke kepolisian atau hubungi nomor call centre 110, atau aparat setempat.

Kapolres Minsel, AKBP David Candra Babega juga menegaskan bahwa bagi warga masyarakat yang kedapatan melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja dapat di pidana.

Hal tersebut, sesuai dengan pasal 78 ayat (3) undang-undang Republik Indonesia tahun 1999.

Baca juga:  Jelang Nataru 2025-2026, Kapolres Minsel Keluarkan 7 Poin Penting Himbauan Kamtibmas

UU Republik Indonesia tahun 1999 pasal 78 ayat (3) berbunyi ‘Barangsiapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *