Kasus Dugaan Siswi SMP Aniaya Siswi SMA Siap Masuk Tahap Penyidikan

Minsel18277 Dilihat

MINSEL, TI – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan sesama pelajar di Kabupaten Minahasa Selatan kini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Minsel.

Kasus dugaan penganiayaan melibatkan seorang siswi yang duduk di bangku SMP sebagai terduga pelaku, dan siswi SMA sebagai korban.

Tindak kekerasan yang terjadi tersebut dan melibatkan siswi-siswi yang masih bersekolah langsung ditindaklanjuti oleh tim penyidik setelah mendapat laporan masyarakat.

Seperti diketahui, dugaan penganiayaan terhadap siswi SMA yang diduga dilakukan oleh siswi SMP direkam dan viral di media sosial.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Minsel, Riko Sondakh mengatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan pelajar tersebut sudah siap masuk ke tahap penyidikan.

“Yang kita selidiki adalah dugaan penganiayaan anak, dimana melibatkan siswi SMP sebagai terduga pelaku dan siswi SMA sebagai korban, dan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Riko Sondakh.

Baca juga:  Tumsel Gelar Musrenbangdes, Hasilkan Berbagai Usulan Prioritas

Dijelaskannya pula, perkara ini diselidiki dengan dugaan penganiayaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Lanjutnya, Riko menyampaikan bahwa pada Rabu, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap oknum siswi SMP berinisial AS yang diduga sebagai pelaku dalam peristiwa tersebut, Pemanggilan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman keterangan.

Meski demikian, pihak kepolisian menyatakan bahwa hingga saat ini belum menetapkan pasal secara resmi terhadap terduga pelaku.

Namun, penyidik telah menyiapkan pasal bayangan sebagai dasar hukum dalam proses penyidikan.

Adapun pasal yang menjadi acuan sementara adalah Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014, yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

Baca juga:  Pavinisasi Trotoar Jalan Tompasobaru Satu, Selfie Iroth; Terimakasih Pemkab Dan Ketua DPRD Minsel

Polres Minahasa Selatan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak, baik korban maupun terduga pelaku, mengingat keduanya masih berstatus di bawah umur.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang video atau konten yang berkaitan dengan kasus tersebut demi menjaga privasi dan kondisi psikologis para pihak yang terlibat, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (T2)*

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *