Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pihak Kepolisian Resor Minahasa Selatan menggelar Operasi Keselamatan Samrat 2026 yang akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung 2 Februari 2026.
Kepala Kepolisian Resor Minahasa Selatan, melalui kepala satuan lalu lintas (Kasat Lantas) Iptu Engelina Yusuf S.Tr.K mengimbau warga masyarakat pengendara kendaraan bermotor untuk dapat mematuhi peraturan lalu lintas.
Ops Keselamatan Samrat 2026 dilaksanakan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas guna mencegah potensi terjadinya kecelakaan lalulintas.
Begitupun, pihaknya akan langsung menindak sesuai peraturan perundangan yang berlaku apabila didapati pelanggaran lalu lintas dari para pengendara.
“Menghimbau kepada masyarakat pengendara kendaraan bermotor untuk kiranya dapat mematuhi peraturan lalu lintas, guna kita mencegah bersama terjadinya kecelakaan lalulintas,” ujar Iptu Engelina Yusuf.
Operasi Hunting 2026 juga menyasar knalpot brong yang sering digunakan oleh pengendara kendaraan bermotor.
Penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi, selain mengganggu ketertiban dan kenyamanan, juga berpotensi terjadinya tindakan kriminal ditengah masyarakat dan melanggar aturan.
Maka dari itu dari pihak Satlantas Polres Minsel akan langsung melakukan penindakan apabila didapati kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
“Marilah kita bersama menciptakan budaya tertib berlalulintas, menjaga keselamatan dalam berkendara dan agar melalui Ops Keselamatan Samrat 2026 ini, kita dapat menekan angka lakalantas diwilayah Polres Minsel,” ajak Kasat Lantas Iptu Engelina Yusuf.
Selanjutnya, Engelina Yusuf juga menyoroti pengendara yang belum memiliki surat ijin mengemudi (SIM) namun telah diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor.
Seperti para siswa siswi yang mengendarai sepeda motor ke sekolah, yang seharusnya tidak diperbolehkan para siswa mengendarai kendaraan bermotor karena belum cukup umur sesuai dengan peraturan lalulintas.
Ia pun menghimbau kepada para orang tua untuk tidak memberikan ijin kepada anak-anak mengendarai kendaraan, karena sangat berpotensi terjadinya lakalantas. (Hen)*
