Bangkinang, transparansiindonesia – Harapan masyarakat Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, untuk menikmati akses jalan perkampungan yang layak kini berubah menjadi kekecewaan.
Pasalnya proyek peningkatan jalan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025 diduga mengalami keterlambatan bahkan berpotensi terbengkalai.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi jalan masih didominasi hamparan kerikil dan tanah. Sejumlah titik terlihat berlubang, tidak rata, serta menimbulkan genangan air saat hujan. Kondisi ini dinilai sangat mengganggu aktivitas warga, terutama pengguna sepeda motor dan kendaraan angkut hasil perkebunan
Selain badan jalan yang belum diaspal, di lokasi proyek juga terlihat pekerjaan lining atau pengecoran dinding/mal gorong-gorong di sisi jalan. Namun, pekerjaan tersebut tampak belum rampung dan terkesan terhenti, dengan bekisting kayu dan besi penyangga masih terpasang tanpa aktivitas lanjutan yang jelas.
Ironisnya, di sekitar lokasi telah berdiri papan informasi proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar yang mencantumkan nilai anggaran mencapai Rp1,28 miliar lebih, dengan item pekerjaan berupa peningkatan jalan dan overlay aspal kabarnya dibiayai PT. Lutvindo Wijaya Perkasa.
Namun fakta di lapangan dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dialokasikan. Hingga kini, pekerjaan overlay aspal belum terealisasi, sementara progres fisik dinilai belum signifikan.
“Papan proyek sudah lama berdiri, tapi jalan kami masih seperti ini. Lining gorong-gorong juga belum selesai. Kalau hujan becek, kalau panas berdebu. Kami cuma ingin kejelasan,” ungkap salah seorang warga setempat dengan nada kecewa.
Kondisi tersebut memicu keresahan dan polemik di tengah masyarakat. Bahkan ada indikasi dugaan permainan antara pihak pelaksana dengan PPK meraup keuntungan sehingga kini proyek tersebut mengalami terbengkalai.
Banyak warga mempertanyakan komitmen pelaksana proyek serta fungsi pengawasan dari instansi terkait, mengingat masa pelaksanaan proyek sebagaimana tercantum di papan informasi memiliki batas waktu yang jelas yakni 150 kalendar.
Oleh sebab itu Masyarakat Desa Sipungguk berharap Pemerintah Kabupaten Kampar, khususnya Dinas PUPR, segera turun ke lapangan untuk memberikan penjelasan resmi, sekaligus memastikan proyek berjalan sesuai spesifikasi teknis, jadwal, dan anggaran yang telah ditetapkan.
Apabila dugaan keterlambatan atau terbengkalainya proyek ini benar adanya, warga mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh serta tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Pembangunan jalan dan gorong-gorong ini bukan sekadar proyek administratif, tapi kebutuhan nyata masyarakat. Jangan sampai uang rakyat hanya berhenti di papan proyek,” seru warga.
Tim
