“Tak Patuhi Kesepakatan Fiskal, Minahasa Utara Terancam Kehilangan Miliaran Rupiah Opsen PKB”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID,SULUT,- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara tegas mengingatkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara atas potensi penghentian penyaluran Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai Februari 2026.
Ancaman tersebut muncul sebagai akibat langsung dari lemahnya komitmen Pemkab Minut dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah melalui penganggaran yang memadai.
Peringatan keras tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Provinsi Sulawesi Utara, Harold Lumempouw, dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (4/2/2026), di Manado.
Pemkab Minahasa Utara terancam tidak lagi menerima dana Opsen Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun anggaran 2026 akibat dinilai tidak memenuhi kewajiban penganggaran untuk kegiatan optimalisasi penerimaan pajak.
Dana opsen yang selama ini menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah terancam diputus sementara karena tidak adanya alokasi anggaran sebesar dua persen dari penerimaan tahun sebelumnya, sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Bapenda, khususnya Bidang Pajak Daerah yang dipimpin Harold Lumempouw, serta Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sebagai penerima dana opsen.
Selain itu, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Minut yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah turut menjadi bagian dari persoalan ini.
Ancaman penghentian penyaluran opsen mulai berlaku pada Februari 2026, apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada perbaikan kebijakan anggaran.
Peringatan resmi disampaikan pada Rabu, 4 Februari 2026, sebagai bentuk evaluasi atas kinerja pengelolaan pajak tahun sebelumnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di Manado, sebagai pusat pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara. Sementara dampak kebijakan akan dirasakan langsung di wilayah Kabupaten Minahasa Utara, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Bapenda Sulut, persoalan utama terletak pada sikap tidak kooperatif Pemkab Minut dalam mendukung optimalisasi pajak kendaraan bermotor.
Pemkab Minut dinilai lalai mengalokasikan anggaran minimal dua persen dari total penerimaan opsen tahun 2025 untuk mendukung kegiatan pendataan, penagihan, pengawasan, dan sosialisasi pajak.
“Tahun 2025, Minahasa Utara menerima Opsen PKB sebesar Rp22.119.695.219. Dari jumlah tersebut, dua persen wajib dialokasikan untuk optimalisasi di tahun berikutnya. Ketentuan tersebut telah tertuang dalam perjanjian kerja sama,” tegas Lumempouw.
Namun, hingga memasuki awal tahun 2026, kewajiban tersebut belum sepenuhnya dipenuhi, sehingga dinilai mencerminkan lemahnya komitmen dalam tata kelola pendapatan daerah.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pengabaian terhadap kepentingan fiskal jangka panjang demi kepentingan jangka pendek dalam pengelolaan APBD.
Apabila Pemkab Minut tidak segera melakukan revisi anggaran dan memperbaiki pola kerja sama dengan Pemprov Sulut, penyaluran Opsen PKB berpotensi dihentikan sementara.
Penghentian tersebut akan berdampak langsung pada kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta program sosial masyarakat.
Selain itu, berkurangnya pendapatan daerah juga berpotensi memicu ketergantungan yang lebih besar terhadap dana transfer pusat, sekaligus mempersempit ruang fiskal pemerintah kabupaten.
Lumempouw menegaskan bahwa sanksi tersebut bukan sekadar bentuk tekanan administratif, melainkan upaya memaksa pemerintah daerah agar lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam mengelola potensi pendapatan.
“Pemkab Minahasa Utara harus segera melakukan penyesuaian anggaran, memperkuat koordinasi, dan menunjukkan komitmen nyata. Jika tidak, konsekuensinya adalah kehilangan hak atas opsen,” ujarnya.
Kasus tersebut mencerminkan lemahnya perencanaan fiskal dan minimnya keseriusan dalam membangun kemandirian keuangan daerah. Padahal, Opsen PKB selama ini menjadi salah satu tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Minahasa Utara.
Kegagalan memanfaatkan dana optimalisasi secara strategis menunjukkan adanya potensi pemborosan, salah arah kebijakan, hingga lemahnya pengawasan internal.
Pengamat kebijakan publik menilai, apabila persoalan tersebut terus berulang, Minahasa Utara berisiko tertinggal dalam persaingan pembangunan antarwilayah di Sulawesi Utara.
Bapenda Sulut mendesak Pemkab Minut segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan anggaran, memperbaiki sistem pengelolaan pajak, serta meningkatkan transparansi kepada publik.
Masyarakat Minahasa Utara pun diharapkan turut mengawasi proses tersebut agar potensi pendapatan daerah tidak terus tergerus oleh kelalaian birokrasi.
Tanpa langkah cepat dan konkret, ancaman kehilangan miliaran rupiah dana opsen bukan sekadar wacana, melainkan risiko nyata yang akan membebani pembangunan daerah dalam jangka panjang.
(kontributor sulut, Wahyudi barik)
